Pilkada Kota Blitar

Bawaslu Kota Blitar Tolak Semua Gugatan Lisminingsih-Teteng Terkait Hasil Verifikasi Faktual

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan dengan agenda putusan di Kantor Bawaslu Kota Blitar, Sabtu (12/9/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Bawaslu Kota Blitar menolak semua keberatan yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan, Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono terkait hasil rapat pleno verifikasi faktual dukungan calon perseorangan Pilwali Blitar 2020 yang dilakukan KPU Kota Blitar.

Keputusan Bawaslu itu disampaikan dalam sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan, Sabtu (12/9/2020).

"Kami menolak seluruhnya permohonan pemohon," kata Ketua Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko.

Bambang Arintoko mengatakan, ada enam poin keberatan yang diajukan pemohon terkait hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.

Salah satunya, soal data 189 pendukung yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat verifikasi faktual oleh KPU.

Mundur dari Anggota DPRD karena Maju Pilwali Blitar 2020, Yasin Hermanto Pamitan di Rapat Paripurna

Dalam sidang musyawarah terbuka, KPU bisa menjelaskan keberatan yang diajukan pemohon.

KPU menjelaskan data 189 pendukung yang tidak masuk DPT itu menggunakan data dari Dispendukcapil.

Berdasarkan data Dispendukcapil yang disampaikan KPU menyebutkan dari 189 data pendukung itu hanya 162 pendukung yang datanya benar dan sudah dilakukan verifikasi faktual.

Hasil verifikasi faktual dari data itu terdapat data TMS sebanyak 14 pendukung.

"Kami tidak bisa menerima permohonan pemohon terkait keberatan itu," ujarnya.

DPC PKB dan PPP Saling Klaim Dapat Merebut Suara Nahdliyin di Pilwali Blitar 2020

Selain itu, kata Bambang Arintoko, pemohon juga mengajukan keberatan soal selisih daftar hadir dan daftar data memenuhi syarat.

KPU juga bisa menjelaskan soal selisih daftar hadir dan daftar data memenuhi syarat.

"Jadi daftar hadir yang diklaim pemohon sebagai daftar memenuhi syarat itu persepsinya tidak benar. Daftar hadir itu tidak secara otomatis menjadikan jumlah nama pendukung yang didatangkan untuk verifikasi faktual menjadi memenuhi syarat," katanya.

Dikatakannya, contah lain keberatan yang diajukan pemohon, yaitu, soal angka data dukungan ganda.

Ajak Penyelenggara dan Partai Politik Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan Pilwali Blitar

Angka data dukungan ganda yang diajukan pemohon lumayan banyak.

Tapi, dari hasil musyawarah terbuka, Bawaslu menilai dasar yang digunakan pemohon untuk mengklaim dukungan mereka yang dinyatakan TMS salah.

Pemohon mempersepsikan penggunaan form B1.2 KWK sebagai syarat terkait kegandaan harus mengisi form penarikan dulu.

Faktanya, di musyawarah dapat dijelaskan, terkait form B1.2 KWK digunakan ketika terdapat penggantian bakal pasangan calon. Tapi di Pilwali Blitar tidak ada penggantian bakal pasangan calon.

"Dan termohon, yakni KPU, ketika melakukan verifikasi faktual data dukungan ganda bisa membuktikan sudah sesuai prosedur dan tata cara yang ada," ujarnya.

Kantor KPU Kota Blitar Mendapat Teror Kiriman Bunga Setaman dan Gambar Boneka Ditusuk Jarum

Menanggapi putusan Bawaslu, Teteng Rukmocondrono merasa tidak puas.

Menurutnya, kesalahan-kesalahan yang terjadi ketika verifikasi faktual dukungan calon perseorangan murni karena ketidaktahuan tim bakal pasangan calon.

Dia juga menilai KPU kurang sosialisasi terkait bakal pasangan calon perseorangan. Masyarakat masih belum paham dengan bakal pasangan calon perseorangan.

"Sosialisasi ini tugas KPU. Masyarakat awam masih belum paham soal calon independen. Saya pribadi tidak puas dengan keputusan Bawasalu. Saya akan koordinasi dulu dengan Lisminingsih soal putusan ini," katanya.

Polisi Dalami Motif Teror Kiriman Bunga dan Gambar Boneka Ditusuk Jarum di Kantor KPU Kota Blitar

Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan, KPU menghormati keputusan Bawaslu yang menolak semua keberatan yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan, Lisminingsih-Teteng dalam sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan.

Dengan putusan Bawaslu itu, kata Umam, berarti pekerjaan KPU Kota Blitar dalam menjalankan tahapan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon perseorangan sudah tepat sesuai PKPU dan juknis.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini