TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Situbondo, menyerahkan hasil tes kesehatan dua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.
Hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan Bacabup dan Cawabup, dinyatakan lolos oleh pihak Rumah Sakit Saiful Anwar, Malang.
"Pada tahapan ini, kami menyampaikan hasil pemeriksaan atau test kesehatan dua pasang Bapaslon dari Rumah Sakit Syaiful Anwar, Malang,” ujar Iwan Suryadi, Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Situbondo, seusai rapat pleni terbuka di aula KPU Situbondo, Minggu, (13/09/2020) malam.
• Tak Bawa Rekomendasi, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gagal Mendaftar di Pilkada Kediri 2020
• Sosok Kakak Kandung Dory Harsa Jarang Disorot, Ipar Nella Cantik Berhijab, Pekerjaan Tak Sembarangan
Menurut Iwan, hasil berita acara pemeriksaan dua bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo dari Rumah Syaiful Anwar Malang sebagai berikut:
1. Berita acara Nomor 19-TP/9/2020 atas nama Drs. H. Karna Suswandi MM;
2 Berita acara Nomor 20-TP/9/2020 atas nama Hj. Khoironi, SPd, MH;
3 Berita acara Nomor 21-TP/9/2020 atas nama Ir. H. Yoyok Mulyadi MSi dan;
4 Berita acara Nomor 22-TP/9/2020 atas nama Drs. H. Abu Bakar Abdi, Apt, MSi.
• Tingkah Pilu Ibu, Simpan Jasad Janin Bayi Seminggu di Kulkas, Fakta Sedih Terkuak, Hidup Berharga
Dalam rangka proses pemeriksaan atau penilaian kesehatan tersebut, lanjut Iwan, tim pemeriksa kesehatan telah melaksanakan kesehatan atau penilaian jasmani dan rohani tersebut diatas dan melakukan pemeriksaan atau penilaian bebas dari penyalahgunaan narkotika atau psikotropika kepada dua pasangan calon tersebut diatas.
"Maka ke dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo dinyatakan memenuhi syarat,” kata Iwan membacakan berita acara hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Syaiful Anwar, Malang.
Dengan demikian, sambung Iwan, kedua bakal pasangan calon tersebut diatas dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta dinyatakan bebes dari penyalahgunaan narkotika atau psikotropika.
"Untuk selanjut, dua pasangan Cabup Cawabup harus melengkapi syarat calon bukan syarat pencalonan. Karena untuk syarat pencalonan sudah lengkap dan absah di tanggal 4,5 dan 6 September 2020 pada saat proses pendaftaran,” pungkasnya. (Surya/Izi Hartono)
Editor: Pipin Tri Anjani
• Warga Ponorogo Siap-siap Kena Denda Rp 50 Ribu Jika Tak Pakai Masker
• Tak Pakai Masker, Pria di Sidoarjo Pingsan Saat Didenda Rp 200 Ribu oleh Petugas