Terdakwa Penjegal ODGJ Tulungagung hingga Meninggal Divonis 6 Bulan, JPU dari Kejari Ajukan Banding

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Jumat (18/9/2020).

Belakangan diketahui laki-laki itu adalah Sarto (54), warga Dusun Jati, Desa Maron, Kecamatan Kademanangan, Kabupaten Blitar.

Khawatir Sarto akan melakukan kejahatan, sejumlah warga mengepungnya dengan maksud merebut pisau yang dibawanya.

Diam-diam Gaguk mendekat dari arah belakang dan menjatuhkan Sarto.

Tak Temukan Pelanggaran, Imigrasi Lepaskan Orang Asing yang Mengamuk di Pujasera Stasiun Tulungagung

Lapor ke Polda Jatim, Korban Penganiayaan di Tulungagung yang Diduga Dilakukan Polisi Alami Trauma

Saat terjatuh itulah kepala Sarto membentur aspal jalan hingga pingsan.

Kondisi laki-laki ODGJ ini sempat memburuk saat dibawa pulang, kemudian dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

Namun karena kondisinya terus memburuk, Sarto meninggal dunia.

Kejadian itu pun sempat viral di media sosial.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini