TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu menimpa seorang wanita yang melakukan rapid test di Bandara Soekarno Hatta.
Oknum dokter tersebut memeras korban dengan meminta uang jutaan rupiah.
Selain itu, oknum dokter itu juga meremas dada dan mencium bibir korban.
Kini, polisi tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
Simak kronologis selengkapnya di bawah ini!
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum tenaga medis kepada penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Diketahui sebelumnya, LHI merupakan korban pelecehan seksual oleh oknum tenaga medis, E, sekaligus pemerasan pada 13 September 2020 di Bandara Soekarno Hatta.
Kasus tersebut sudah viral di sebuah thread Twitter setelah LHI membeberkan kejadian yang dialaminya.
Kendati demikian, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta masih menyelidiki secara mendalam soal dugaan pelecehan seksual oknum tenaga medis E yang meremas dada dan mencium bibir LHI.
• Viral Foto Cantik di KTP Gadis Kelahiran Majalengka, Ini Fakta di Baliknya: Ya Itu Baru Bangun Tidur
• Aksi Bejat Oknum Polisi Cabuli Gadis Remaja 15 Tahun Pelanggar Lalu Lintas: Nafsu Lihat Tubuh Korban
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Korban sedang diambil keterangannya untuk dinilai oleh P2TP2A Bali untuk penyidik yakinkan bahwa dugaan tindakan pidana terjadi," ujar Kompol Alexander Yurikho di kantornya, Selasa (22/9/2020).
"Supaya mereka (P2TP2A) bisa menilai bahwa merasa korban ini benar trauma dan diduga kuat menjadi korban dari pelecehan," tambah dia lagi.
• Demi Perkuat Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Mengaku Bersedia Jika Akun Media Sosialnya Dihapus
• Satgas Covid-19 Kota Blitar Tindak 1.325 Pelanggar Protokol Kesehatan, Kumpulkan Denda Rp 2,2 Juta
Kenapa di Bali?
Sebab, LHI sendiri kini bekerja dan berdomisili di pulau Dewata sehingga penyidik pun harus jemput bola menghampirinya di sana.
Kendati demikian, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta sudah menetapkan E sebagai tersangka dengan tuduhan tindakan pidana yang lain yakni pemerasan jutaan rupiah kepada LHI.