2 Hari Pemuda Lamongan Beraksi Curi Elpiji 3 Kg, Pasrah Dikeler ke Polisi: Jarang Orang Curiga

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka M Ainul Yaqin saat hendak menjalani pemeriksaan di Polsek Lamongan Kota, Senin (12/10/2020).

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - M Ainul Yaqin (25) pemuda asal Dusun Sangeng, Desa Balongtawun, Kecamatan Sukodadi, Lamongan Jawa Timur ketangkap mencuri tabung elpiji yang kedua kalinya, Senin (12/10/2020).

Informasi yang diterima TribunJatim.com, dalam dua hari, pelaku dua kali beraksi mencuri tabung elpiji.

Aksinya kali ini, pelaku kepergok oleh korbannya sendiri, Sulistiyono (37) di Jalan Mastrip, Desa Made, Kecamatan Lamongan.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa PMII Geruduk Kantor DPRD Kediri, Tolak UU Omnibus Law: Tuntut 4 Poin Ini

Baca juga: Mulanya Diragukan, Agrowisata Kebun dan Petik Buah Kelengkeng Tumbuh Subur di Lamongan Utara

Tak hanyamencuri tabung elpiji, lampu taman dan selang saluran untuk menyiram tanaman di halaman rumah korban juga diembatnya.

Ulah tersangka pagi tadi sekitar pukul 04.00 WIB itu mengulang tindakan sehari sebelumnya mencuri barang serupa, tabung elpiji di rumah Muarofah tak jauh dari rumah korban kedua di Made kampung Lamongan.

Untuk yang aksi yang kedua ini, korban sendiri yang menjadi saksi bagaimana pelaku mencuri tabung elpiji dan kemudian menyasar lampu taman dan selang taman pada pagi hari.

Baca juga: VIRAL Anak Sultan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Outfitnya Mentereng? Harganya Bukan Kaleng-kaleng

Baca juga: Ketakutan Lesty Kejora Larang Wanita Lain Cium Rizky Billar, Eks Rizki DA Blak-blakan: Ntar Nyaman

Tersangka ditangkap tanpa bisa melakukan perlawanan. Berikut barang bukti berupa tabung elpiji 3 kilo, selang taman panjang 10 meter yang hendak diangkut dengan sepeda motor Scoopy nopol S 4058 M.

"Ada juga blangsing yang diamankan yang dipakai pelaku untuk membawa barang hasil curiannya," kata Kapolsek Lamongan, Kompol Budi S, Senin (12/10/2020).

Tersangka sudah diperiksa dan pengakuannya baru dua kali mencuri tabung elpiji. Ia memilih mencuri tabung elpiji 3 kilo, lantaran lebih mudah menjualnya.

"Membawanya juga mudah, selain jarang orang yang mencurigai saat dibawa kemanapun," aku tersangka Ainul kepada penyidik.

Pelaku tidak sampai dihakimi massa, karena dua saksi lain yakni, Muin dan Safri bergegas membawa tersangka ke Polsek Lamongan.

"Masih kita kembangkan, ada kemungkinan tersangka melakukan tindak pidana serupa di tempat lain, " kata Budi.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Hanif Manshuri

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini