Demo Penolakan Omnibus Law di Malang

Anak di Bawah Umur yang Diamankan Polresta Malang Kota Bertambah 2, Dikembalikan ke Orang Tuanya

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu saat ditemui TribunJatim.com, Rabu (14/10/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jumlah anak di bawah umur yang diamankan Polresta Malang Kota bertambah.

Dari sebelumnya berjumlah 36 anak, lalu bertambah dua anak. Sehingga totalnya menjadi 38 anak di bawah umur.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu.

"Iya memang benar, jumlah anak di bawah umur yang kami amankan total berjumlah sebanyak 38 orang. Dan usai kami lakukan pemeriksaan, mereka kami pulangkan dan kami kembalikan ke orang tuanya masing masing kemarin malam. Karena mereka masih di bawah umur, jadi tidak bisa dilakukan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Rabu (14/10/2020).

Namun ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan 38 anak di bawah umur itu, sebanyak tiga anak di bawah umur akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"3 anak di bawah umur akan kami lakukan pendalaman lagi. Dugaan sementara, tiga anak di bawah umur itu ikut dalam aksi anarkis unjuk rasa yang terjadi pada Kamis (8/10/2020). Dan diduga juga, ketiga anak di bawah umur itu ikut dalam aksi pengrusakan," bebernya.

Baca juga: Kelompok Anarko Diduga Terlibat Aksi Unjuk Rasa Anarkis Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Malang

Baca juga: Ormas Kota Malang Gelar Aksi Damai di Depan Gedung DPRD: Jangan Salurkan Aspirasi dengan Anarkis

Selain itu, dirinya juga menerangkan, anak-anak di bawah umur tersebut datang ke lokasi sekitar Hotel Tugu dan Stasiun Malang Kota pada Selasa (13/10/2020), karena mendapat informasi akan adanya aksi demo melalui WhatsApp.

"Jadi mereka membuat grup lalu mendapatkan info akan adanya aksi demo. Kemudian mereka pun berdatangan di sekitar Hotel Tugu dan Stasiun Malang Kota. Dan mereka itu datang ke lokasi, menggunakan sepeda motor masing-masing," tandasnya.

Sementara itu, ke 38 anak di bawah umur yang diamankan tersebut, langsung dilakukan rapid test virus Corona ( Covid-19 ) oleh Urkes Polresta Malang Kota.

Baca juga: Menerka Modal yang Dibutuhkan Sam HC-Gunadi Handoko untuk Mengarungi Pilkada Malang 2020

Baca juga: Jalan Tembus Toyomerto ke Jalibar Kota Batu Direncanakan Mulai Dibangun pada 2021

Hasilnya, ke 38 anak di bawah umur tersebut dinyatakan nonreaktif.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, demo susulan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja tak jadi digelar, namun Polresta Malang Kota justru mengamankan sebanyak 36 anak di bawah umur, Selasa (13/10/2020).

Anak-anak di bawah umur yang diamankan, diduga akan ikut dalam aksi unjuk rasa susulan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang tak jadi digelar.

Rata-rata usia anak di bawah umur yang diamankan itu berkisar 14-17 tahun. Dengan domisili berasal dari Kabupaten Malang dan Kota Malang.

Editor: Dwi Prastika

Baca juga: Pecah Kaca Pintu Musala Gadang Kota Malang, Maling Gondol Sarung dan Uang Kotak Amal Rp 1 Juta

Baca juga: Demo Susulan Tak Jadi Digelar, Polresta Malang Kota Justru Amankan 36 Anak Dibawah Umur

Berita Terkini