LPM Dimensi mengadukan kasus ini ke rektorat pada 16 September 2020.
G diundang kampus pada 1 Oktober 2020, namun G gagal masuk ke rektorat karena suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius.
Saat itu G ditemui seorang wakil dekan, yang justru semakin membuatnya tertekan.
Sebab G diminta memaafkan tindakan MA. Sementara LPM Dimensi dilarang melanjutkan pendampingan kasus ini.
Wakil dekan itu beralasan agar aib yang dialami G tidak diketahui secara meluas.
Pada 7 Oktober 2020, MA mengirim pesan berisi permohonan maaf ke G.
MA mengaku mengeluarkan perkataan cabul dan kasar, namun tidak mengaku berbuat asusila.
G semakin tertekan, saat MA diwisuda pada 10 November 2020 kemarin.
Pihak rektorat akhirnya menggelar sidang internal untuk menangani aduan dari G pada Senin (16/11/2020).
Editor: Dwi Prastika