Mereka adalah pemilik CV yang diunjuk untuk mengerjakan proyek sambungan pipa ini, dengan sistem penunjukan langsung (PL).
“Jadi proyeknya tidak ditenderkan, tapi sengaja dipecah-pecah agar bisa PL. Satu per satu kami cermati, apakah sudah sesuai kontrak pihak ke-3 atau tidak,” sambung Agung Tri Radityo.
Diakui Agung, ada indikasi perbuatan korupsi dalam proyek sambungan pipa MBR ini.
Baca juga: Meski Kantor Pelayanan Pajak Daerah Lockdown, Pemkab Ponorogo Pastikan Layanan Tak Terganggu
Hasil pemeriksaan bersama ahli perpipaan ini selanjutnya dipakai dasar memeriksa potensi kerugian negara.
Kejari Tulungagung juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui angka pasti kerugian negara yang timbul.
“Kami juga punya hitungan dugaan kerugian negara yang timbul. Tapi lebih valid nanti biar BPKP yang menghitung,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Tulungagung memroses dugaan korupsi biaya perawatan di PDAM Tulungagung tahun 2016-2018.
Satu tersangka atas nama Djoko Hariyanto (49) saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Ada Puluhan Pasien Covid-19 di Tulungagung Jalani Isolasi Mandiri, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.
Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.
Dua perkara ini dipastikan tidak saling bersinggungan, dan calon tersangka juga berbeda.
Editor: Dwi Prastika