Setelah selesai dicetak, KTP akan dibagikan kepada warga melalui pemerintah desa/kelurahan. Dan KTP yang lama akan diambil dan dimusnahkan. Dia menjamin bahwa pencetakan ulang tersebut, warga tidak akan dipungut biaya sepeser pun.
Kamim menjelaskan, sebelum adninistrasi kependudukan dilakukan, terpenting ialah menunggu ketetapan nama-nama yang akan disematkan pada wilayah kecamatan maupun desa/kelurahan yang baru. Termasuk juga penamaan jalan, apakah tetap atau diganti. (SURYA/Benni Indo)
Editor: Pipin Tri Anjani