Disinggung mengenai masih banyaknya pengunjung kafe dalam jumlah besar, Qosim mengaku akan memperhatikan jumlah pengunjung dalam satu tempat, yang dibatasi 25 persen.
"Kalau kerumunannya sudah kelewatan, kami akan melakukan rapid test antigen," ucapnya.
Malam ini, rombongan satgas membawa alat rapid test antigen.
Baca juga: Soal PPKM di Kota Malang, Pengusaha Restoran Akui Belum Terima Surat Edaran Resmi dari Pemkot
Petugas dari Dinas Kesehatan juga membawa alat pelindung diri (APD) jika dibutuhkan untuk melakukan rapid test antigen di lokasi.
Razia malam ini tidak ditemukan pelanggaran.
Pengunjung, pemilik tempat usaha, sudah menerapkan jam operasional yang dibatasi lebih ketat selama PPKM.
Sebelumnya, rombongan mendatangi Icon Mall, Gressmall. Di sana sudah tutup dan lampu sudah dimatikan.
"Tidak hanya hari ini, kami dari gugus tugas akan melaksanakan inspeksi mendadak di tempat-tempat tertentu," tegasnya.
Qosim menuturkan kebijakan ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 (virus Corona).
Baca juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sidoarjo, Polisi Aktifkan Kembali Kampung Tangguh Semeru
Baca juga: Hari Pertama PPKM di Surabaya, Petugas di Bundaran Waru Sita KTP Pelanggar Prokes, Beri Sanksi Denda
Terkait sanksi bagi tempat usaha atau masyarakat yang melanggar PPKM, masih menggunakan Perbup nomor 22 tahun 2020. Mulai dari sanksi sosial, denda hingga pencabutan izin usaha.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, untuk mensukseskan kebijakan PPKM ini pihaknya bakal mengintensifkan operasi yustisi. Sebagai langkah mendisilinkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan.
"Bersama TNI-Polri, Satpol PP melaksanakan operasi yustisi untuk memastikan PPKM terlaksana dengan baik," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika