3. Pesta Miras Berujung Miris, 6 Pria Nganjuk Rudakpaksa Siswi SMK Bergiliran, 2 Pelaku Ini Masih ABG
Enam tersangka diduga pelaku rudakpaksa terhadap siswi SMK asal Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk diringkus UPPA Satreskrim Polres Nganjuk.
Mereka AS (18), IR (19), dan ES (25) ketiganya Warga Desa Jatikalen Kecamatan Jatikalen, serta VUC (16), serta RE (14) keduanya warga Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk dan satu tersangka menjadi DPO.
Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadi Agung Prathama menjelaskan, kasus tersebut berawal dari korban berkomunikasi via WhatsApp (WA) dengan pacarnya atau tersangka AS.
Dalam Chatting WA tersebut berisi kalimat mesum di antara keduanya.
Selanjutnya tersangka meminta korban datang kerumahnya di Desa Jatikalen Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk.
"Keesokan harinya korban pamitan kepada orang tuanya untuk mengembalikan rapor ke Sekolah, dan setelah itu korban datang ke rumah pacarnya tersebut," kata Harviadhi dalam rilis, Kamis (28/1/2021).
Sesampainya di rumah pacarnya tersebut, dikatakan Harviadhi, korban dan AS melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.
Baca juga: Pantas Kekayaan Listyo Sigit Capai Rp 8,3 M & Jadi Kapolri Termuda, Intip Cerita Masa Lalu Keluarga
Waktu itu, di rumah tersebut juga ada lima orang laki-laki termasuk tersangka ES yang merupakan kakak kandung AS.
Tidak berapa lama, ungkap Harviadhi, tersangka AS bersama lima orang laki-laki yang berada di rumah itu menyiapkan rencana pesta miras untuk memperdayai korban.
Dan korbanpun akhirnya dipaksa untuk minum miras bersama.
Setelah semuanya sama-sama mabuk, menurut Harviadhi, tersangka AS kembali mengajak korban ke kamarnya dan menyetubuhi korban.
Selanjutnya secara bergiliran, lima orang laki-laki yang ada dirumah tersebut ikut menyetubuhi korban.