Atas tindakan main hakim sendiri, lanjutnya, tersangka NL dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Direncanakan.
Artikel di atas diolah dari artikel yang tayang di Tribun Sumsel berjudul Suami Percepat Istrinya Masuk Kuburan, Kesal Ajakan Berhubungan Suami Istri Ditolak Mentah-Mentah
Baca juga: Terkuak Motif Pembacokan di Acara Dangdutan Probolinggo, Polisi Sebut Pelaku Pahlawan Kesiangan
Baca juga: Beda Nasib Maia dan Ahmad Dhani Alami Positif Covid-19, Irwan Mussry Gercep, Kemana Mulan Jameela?