Virus Corona di Kediri

Masih Ada Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kediri, Puluhan Dijaring Karena Tidak Memakai Masker

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol-PP Kota Kediri sewaktu melakukan penindakan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Kamis (4/2/2021).

Reporter: Didik Mashudi | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar petugas gabungan di Kota Kediri menjaring puluhan orang pelanggar yang tidak memakai masker, Kamis (4/2/2021)

Kegiatan ini dihelat personel polisi, TNI dan Satpol PP Kota Kediri.

Tujuannya untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran virus Corona ( Covid-19 ) di Kota Kediri.

dr Tirta Kritik Jam Malam Selama PPKM Tidak Efektif: Virus Corona Keluarnya Bukan Malam Hari

3 Minggu Lebih Air PDAM Gresik Mampet, Pelanggan di Kecamatan Manyar: Inilah Penindasan Gaya Baru

Kegiatan ini melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan operasi yustis berlangsung di sejumlah titik lokasi di Kota Kediri. Di Jalan Bandar Ngalim mendapatkan 17 pelanggar.

Terhadap para pelanggar dilakukan tindakan teguran lisan  2 orang, penindakan sidang ipiring 2 orang serta denda 20 lembar masker dikenakan 13 orang.

Kegiatan serupa juga digelar Pasar Burung GOR Jayabaya Jl Setono. Petugas mendapati 6 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Istri Kiwil Cuma Tersisa 1, Sosok Wanita Paling Tahan, Awal Bohong Tak Menikah, Meggy: Ngelawak

Curah Hujan Tinggi Potensi Sebabkan Tanah Longsor di Malang Barat, Begini Solusi Dinas PU SDA

Terhadap para pelanggar 4 orang dikenakan sanksi sosial serta 2 orang pelanggar mendapatkan teguran tertulis.

Sedangkan kegiatan operasi yustisi yang berlangsung di Pasar pesantren ditemukan 7 pelanggar yang tidak menggunakan masker. 

Para pelanggar mendapatkan sanksi sosial 2 orang, denda masker 2 orang dan 3 orang pelanggar mendapatkan teguran tertulis.

Sementara kegiatan yang berlangsung di Jl Mauni didapati 14 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker saat kegiatan operasi yustisi.

Pelanggar mendapatkan sanksi berbeda-beda, 8 orang pelanggar mendapatkan sanksi sosial, 3 orang dikenakan denda pengganti masker dan 3 pelanggar mendapatkan teguran tertulis.

Sekretaris Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan,  selain melakukan penindakan dengan berbagai jenis sanksi petugas juga membagikan masker kepada masyarakat.

Halaman
12

Berita Terkini