Puas Kakek Tonton Cucu Dipaksa ‘Main’ Sama Tetangga, Adegan Asusila Dibungkam Rp 30Ribu: Masih Bocah

Penulis: Ignatia
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak kakek mesum puas tonton cucu sendiri berhubungan intim dengan tetangga

Perbuatan itu dilakukan ketika rumah sang kakek sedang sepi, ketika nenek tidak ada di rumahnya.

“Saat disuruh itu, kakeknya melihat adegan tersebut,” kata Arif, kepada Kompas.com via telepon Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Lama Tak Muncul, Leony Eks Trio Kwek Kwek Ubah Drastis Penampilan Jadi Tomboy, Tak Mau Menikah

Baca juga: Bak Pacaran, Foto Fadel Islami & Putri Sulung Muzdalifah Romantis, Nasib Mbak Muz Disorot: Ya Gini

Ternyata motif sang kakek melakukan hal tersebut karena merasa puas ketika melihat cucunya berhubungan intim.

Sang kakek mesum puas melihat adegan tak senonoh yang dilakukan oleh bocah SD tersebut dengan tetangganya.

Arif menambahkan, korban terpaksa memenuhi permintaan sang kakek karena ditekan untuk mengikuti keinginan pelaku.

Setelah perbuatan itu selesai, korban diberi uang oleh kakeknya sendiri sebesar Rp 20.000.

“Begitu juga dengan pelaku AD, juga dikasi uang oleh kakeknya Rp 30.000,” ujar dia.

Ilustrasi pencabulan di ruangan kepsek oleh sang kepsek kepada ibu guru TK (Tribunnews.com)

Korban pun tak tahan dan akhirnya mulai mencari jalan agar menceritakan penderitaannya kepada orang tua.

Karena sudah tak kuat menjadi korban kekerasan seksual hampir dua tahun, korban akhirnya bercerita pada ibunya.

Setelah itu, sang ibu menyampaikan perbuatan tersebut pada paman korban. Kemudian dilaporkan pada Polres Jember.

“Kami mendapat laporan dari warga terkait pencabulan pada anak di bawah umur,” tutur dia.

Pihak kepolisian menindaklanjuti perkara tersebut.

Kedua pelaku, yakni AD dan kakek korban sudah diamankan oleh polisi.

“Kemarin sudah kami tindak lanjuti dan kami amankan pelakunya,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Gus Baha Tanggapi Wacana Gelar Pahlawan Nasional Untuk KH Maimoen Zubair

Halaman
1234

Berita Terkini