Dalam dialog itu tetap disepakati kenaikan tipis.
Namun kemudian AKD juga mempermasalahkan kenaikan NJOP.
"Kenaikan NJOP itu dilakukan karena kita sudah enam tahun tidak menilai zona nilai tanah. Sementara zona nilai tanah itu harus segera dilaksanakan," papar Endah.
Penetapan zonasi tanah ini menggandeng Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Hasil kajian UGM kemudian dijadikan patokan untuk menetapkan NJOP baru.
Diakui Endah, proses kajian zonasi nilai tanah saat itu tidak melibatkan Kepala Desa.
"Tapi kami melibatkan Camat dan Kasi Pemerintahan. Camat melihat pemetaan wilayah masing-masing," pungkas Endah.