Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tak lama lagi Ramadhan 2021 akan datang.
Pada bulan tersebut, umat muslim biasa menjalani ibadah salat tarawih berjamaan dan tadaraus.
Namun, mengingat Ramadahan 2021 ini masih berada di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ), apakah gelaran ibadah tersebut diizinkan?
Baca juga: Dulu Gendut dan Depresi, Via Vallen Kini Pamer Bodi Kurus Pakai Tank Top, Rambutnya Dicat Blonde
Baca juga: Muzdalifah Tak Kuat Lagi? Curhat Hidup Kerap Berat, Istri Fadel Islami Bahas Bekerja: Tak Kenal Hari
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, KH Makruf Chozin mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu keputusan pemerintah.
Dia juga mengajak masyarakat untuk menunggu keputusan itu terlebih dahulu.
"Kami lihat keputusan pemerintah terlebih dahulu," terangnya, Jumat, (26/3/2021).
Sebab, saat ini pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Baca juga: Vaksinasi Atlet Penyandang Disabilitas di Jember, Harap Bisa Ikuti Event Regional 2 Bulan Mendatang
Baca juga: Mengenal Modalitas Bedah Epilepsi, National Hospital: Solusi Pengobatan Bagi yang Kebal Obat
Disamping itu, pemerintah juga giat memasifkan vaksinasi Covid-19.
"Apakah nanti Ramadhan itu tarawihnya secara serentak di masjid-masjid, atau tadarusan atau salat Idul Fitrinya seperti sebagaimana sebelum pandemi," lanjutnya.
Pihaknya akan menunggu keputusan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
MUI Jatim tetap berpesan supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Mengingat kasus penambahan terkonfirmasi positif tiap harinya masih terus ada.
"MUI akan bersinergi dengan pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan kondisi yang ada," tandas Kiai Makruf.
Berita tentang Ramadhan 2021
Berita tentang MUI Jatim
Berita tentang Covid-19