“Kami tidak mungkin menindak atau menyita, kami hanya melakukan edukasi. Itulah kenapa kami mendorong supaya bupati mengeluarkan surat larangan topeng monyet,” tegas Yuga.
Sebelumnya, Cakra sudah tiga kali mengirim surat sejenis ke bupati Tulungagung.
Surat pertama disampaikan pada Januari 2019, saat Maryoto Birowo masih berstatus plt bupati sehingga tidak bisa membalas surat.
Baca juga: 2.901 Anak di Tulungagung Menderita Stunting, Pemkab Anggarkan Lebih dari Rp 300 M untuk Penanganan
Baca juga: Pilu, Kondisi Mayat Bayi dalam Tas di Malang Dibalut Serbet, Mulut Disumbat, Diduga Sengaja Dibuang
Surat ke-2 disampaikan Desember 2019, lalu didisposisi ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Namun disposisi ini kurang tepat, karena Dinas Peternakan mengurusi hewan domestik, bukan satwa liar.
Sehingga saat itu tidak ada kelanjutan maupun tindak lanjut surat pelarangan topeng monyet.
Pemkab hanya menegaskan, larangan topeng monyet yang dikeluarkan gubernur Jawa Timur otomatis berlaku di Tulungagung.