Korban yang tidak punya kuasa untuk melawan hasrat bejat sang bapak, hingga pada saat tertentu meminta saudaranya untuk merekam aksi pencabulan yang dialaminya.
"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya kepada TribunJatim.com.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Ancam Santet Kelamin Korban, Kakek Surabaya 30 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Mengaku Pedofil
Kumpulan berita tentang kasus pemerkosaan dan kasus pencabulan