Berita Tulungagung

Dua Anak Punk di Tulungagung Keroyok Temannya yang Menghalangi Rencana Cabul Mereka

Penulis: David Yohanes
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anak punk tersangka pengeroyok temannya di Tulungagung

“Saat itu tersangka AN  selesai sidang Tipiring datang ke Mapolsek. Kami tangkap untuk dilakukan penyelidikan,” tutur Hariyono.

Baca juga: Pemkot Kediri Fasilitasi Legalitas Merek Dagang dan Sertifikasi Halal untuk Para Pelaku Usaha

Berdasar hasil penyidikan, polisi menetapkan AN dan JN sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (David Yohanes)

Kumpulan berita Tulungagung terkini

Berita Terkini