“Saat itu tersangka AN selesai sidang Tipiring datang ke Mapolsek. Kami tangkap untuk dilakukan penyelidikan,” tutur Hariyono.
Baca juga: Pemkot Kediri Fasilitasi Legalitas Merek Dagang dan Sertifikasi Halal untuk Para Pelaku Usaha
Berdasar hasil penyidikan, polisi menetapkan AN dan JN sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (David Yohanes)
Kumpulan berita Tulungagung terkini