CPNS di Jawa Timur

Cara Mudah Membuat SKCK untuk CPNS 2021, Beserta Syarat Memperpanjang SKCK dan Pendaftaran Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara dan syarat membuat SKCK untuk CPNS.

Editor: Ficca Ayu Saraswaty

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara dan syarat membuat SKCK untuk CPNS.

SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Surat ini dibutuhkan oleh Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ).

Pasalnya, sejumlah formasi CPNS 2021 meminta lampiran SKCK. 

SKCK perlu dipersiapkan bagi formasi CPNS 2021 yang membutuhkan lampiran SKCK.

Sebab jika tidak terpenuhi maka akan menggugurkan kepersertaan CPNS 2021.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Bagaimana cara membuatnya?

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan CPNS yang Dilakukan Pasutri di Kota Malang Dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota

Ilustrasi pelayanan SKCK (TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian)

Mengutip laman polri.go.id, berikut cara dan syarat membuat SKCK: 

- Mendatangi kantor polisi 

- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon 

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan 

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) 

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 

Halaman
123

Berita Terkini