Editor: Ficca Ayu Saraswaty
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara dan syarat membuat SKCK untuk CPNS.
SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Surat ini dibutuhkan oleh Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ).
Pasalnya, sejumlah formasi CPNS 2021 meminta lampiran SKCK.
SKCK perlu dipersiapkan bagi formasi CPNS 2021 yang membutuhkan lampiran SKCK.
Sebab jika tidak terpenuhi maka akan menggugurkan kepersertaan CPNS 2021.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Bagaimana cara membuatnya?
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan CPNS yang Dilakukan Pasutri di Kota Malang Dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota
Mengutip laman polri.go.id, berikut cara dan syarat membuat SKCK:
- Mendatangi kantor polisi
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir