Praktik pengamcaman itu, dilakukan para pelaku memanfaatkan fasilitas kemudahan aplikasi WhatsApp (WA) dan SMS seluler.
"Cara yang dilakukan (3 pelaku), tadi, blast (message blasting) berisi ancama," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, melakukan penyebaran data pribadi dan disertai ancaman yang meresahkan korban.
Ketiga pelaku bakal dipersangkakan Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Ayat 5, UU RI No 19 Tahun 2016 atau UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
Kumpulan berita Jatim terkini