TRIBUNJATIM.COM - Simak rincian iuran BPJS Kesehatan 2022.
Sebelumnya, muncul kabar kelas BPJS Kesehatan dihapus.
Namun, kabar penghapusan kelas tersebut dibantah pihak BPJS Kesehatan.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/12/2021), saat ini, ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, iuran BPJS Kesehatan 2021 masih memberlakukan pembagian kelas.
Baca juga: Syarat Mengubah Status BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Kesehatan Mandiri, Cek 2 Cara Mudahnya
Artinya, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan kelas 2, demikian pula iuran BPJS Kesehatan kelas 1.
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 memang membuka peluang adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Hal ini disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) yang menyebut bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali.
Ini artinya akan ada penyesuaian pada iuran BPJS Kesehatan 2022 mengingat peninjauan terakhir sudah dilakukan pada 2020, termasuk terkait iuran BPJS Kesehatan mandiri 2021.
Baca juga: 2 Kategori KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Dihapus, Apa Bedanya? Lihat Rincian Fasilitasnya
Alur penetapan tarif iuran BPJS Kesehatan
Peninjauan iuran BPJS Kesehatan dilakukan dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
Pasal 38 ayat (2) menjelaskan bahwa besaran iuran diusulkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Selanjutnya, Pasal 38 ayat (3) menegaskan, ketentuan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden.
Ini artinya keputusan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ada di tangan Jokowi.
Baca juga: Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Dihapus Ganti KRIS, Masih Adakah Tambah Biaya Jika Ingin Naik Kategori?
Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru