Pasal tersebut diterapkan karena hubungan intim keduanya dilakukan saat ASB masih di bawah umur.
Bima dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Terakhir ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dengan hukum pidana paling lama enam tahun.
"Untuk teman pelaku yaitu S sedang kami lakukan penyelidikan, karena juga berperan dalam melakukan transimisi (penyebaran) video tersebut," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Kabupaten Madiun