Berita Jember
Tren Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Jember Memprihatinkan, Tujuh Bulan Awal Tembus 126 Kasus
Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Jember sampai pertengahan tahun 2022 ini masih terus terjadi. Bahkan berdasarkan data terjadi peningkatan d
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Jember sampai pertengahan tahun 2022 ini masih terus terjadi. Bahkan berdasarkan data terjadi tren peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Hal ini merujuk dari data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember, dan UPT Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Berdasarkan rekap kasus Unit PPA Satreskrim Polres Jember, di Tahun 2020 ada 135 kasus yang ditangani ke Polres Jember, kemudian Tahun 2021 sebanyak 84 kasus, dan mulai Januari hingga Juli 2022 ini sudah 41 kasus.
Kasus yang ditangani Unit PPA Polres Jember terdiri atas kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni persetubuhan terhadap anak, pencabulan terhadap anak, kekerasan terhadap anak, penelantaran anak, kekerasan seksual (TPKS), perkosaan, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara itu, jika mengacu data dari UPTD PPA DP3AKB, maka jumlah kekerasan terhadap anak akan lebih banyak. Sebab kasus yang ditangani oleh UPTD PPA DP3AKB tidak hanya yang masuk ke ranah jalur hukum (litigasi), namun juga non litigasi.
Angka kekerasan anak di Tahun 2021 berdasarkan data UPTD PPA DP3AKB mencapai 181 kasus mulai Januari hingga Desember 2021. Sedangkan tahun 2022, mulai Januari hingga Juli sebanyak 126 kasus.
Baca juga: Januari-Agustus 2022, Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lamongan Capai 19 Kasus, Pelaku Orang Dekat
Kasus yang ditangani berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, perdagangan manusia, anak berkonflik dengan hukum, dan lain-lain seperti hak asuh anak, hak pendidikan.
Anak berjenis kelamin perempuan yang paling banyak menjadi korban, kemudian anak laki-laki. Kekerasan psikis dan kekerasan seksual merupakan kasus yang mendominasi tindak kekerasan terhadap anak.
Seperti contoh kasus yang ditangani oleh UPTD PPA DP3AKB, kasus kekerasan seksual di tahun 2021 sebanyak 65 kasus, sementara di Tahun 2022 ada 43 kasus.
Kasus persetubuhan terhadap anak, pencabulan terhadap anak, dan kekerasan terhadap anak juga kasus terbanyak yang ditangani oleh Unit PPA Polres Jember.
Tahun 2022 ini saja, kasus persetubuhan terhadap anak sebanyak 15 kasus, kemudian 6 kasus pencabulan terhadap anak, dan 8 kasus kekerasan terhadap anak.
Karenanya dalam paparannya Kepala Urusan Pimpinan Operasional Satreskim Polres Jember Iptu Eko Yulianto menyebut jika angka kekerasan terhadap anak, juga perempuan meningkat di Jember.
Data yang ditulis Surya ini dipaparkan oleh Eko ketika peluncuran Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jember, Rabu (10/8/2022).
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengaku prihatin atas masih terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.