TRIBUNJATIM.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya membeberkan temuan baru terkait dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam hal ini, Kamaruddin menduga bahwa empat rekening milik Brigadir J dicuri oleh Irjen Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini diketahui belum juga dipecat oleh Polri.
Atas hal ini, Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) lantas mendesak Polri agar secepatnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Agaknya, Irjen Ferdy Sambo harus siap menerima akibatnya.
Karena ulahnya menghabisi Brigadir J secara sadis, Irjen Ferdy Sambo kini terancam dipecat.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, selaku lembaga pengawas Polri, pihaknya merekomendasikan agar sidang KKEP Polri memutuskan untuk memecat Sambo sebagai anggota kepolisian.
Baca juga: Sudah Habis Kesabaran Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Tegas Minta Putri Candrawathi Jadi Tersangka
"Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen Pol FS ini, segera dilaksanakan," ujar Poengky Indarti kepada Kompas.com, Kamis (18/8/2022).
"Dan agar yang bersangkutan dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat)," lanjut Poengky Indarti.
Poengky Indarti kemudian memastikan bahwa pihaknya akan hadir dalam KKEP terhadap Sambo guna memastikan keputusan Komisi Etik Polri (KEP) memecat Irjen Ferdy Sambo.
Dalam hal itu, Poengky Indarti mengungkapkan pihaknya mengacu pada Pasal 9 huruf f,
Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas, yang mana memiliki kewenangan untuk mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri.
Baca juga: Sudah Habis Kesabaran Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Tegas Minta Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Poengky Indarti menuturkan Kompolnas terus mengawasi proses maju dalam kasus kematian Brigadir J, yang mana menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Status ini, menurutnya terkait dengan perkara berat.
Poengky Indarti menerangkan, selain menjadi tersangka pembunuhan berencana, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menguatkan pembuktian tentang pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Dua perkara itu, lantas dinilai Kompolnas menjadi dasar sangkaan kuat untuk sidang KKEP dan memutuskan pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Terkait dengan dugaan rekening Brigadir J yang dicuri Sambo, tampaknya hal ini juga tengah diselidiki.
Baca juga: Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, LPSK Ragukan Putri Candrawathi, Tolak Beri Perlindungan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. (Tribratanews.polri.go.id)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Nurul Ghufron dilansir TribunJatim.com dari Kompas.id, Rabu (17/8/2022).
Di samping itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut bahwa pihaknya tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir J sebanyak Rp200 juta pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah tewas.
Meski begitu, pihaknya enggan membeberkan temuan sementara PPATK terkait dugaan transaksi tersebut.
Ivan Yustiavandana menyampaikan akan menyerahkan temuan PPATK tersebut kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang tengah mengusut kasus kematian Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo ke Sejawat Polri dan Masyarakat, Akui Rencanakan Bunuh Brigadir J: Tidak Jujur
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, sepanjang ada laporan dugaan suap yang dilakukan Ferdy dan laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, maka KPK akan menindaklanjutinya.
(Tribratanews.polri.go.id)
Sementara diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/8/2022).
Bahkan, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
Dalam hal ini, Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55, 56 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dalam penetapan tersangka Sambo, disebutkan bahwa Bharada E diperintahkan oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Petugas LPSK Disodori Amplop Tebal Titipan Bapak di Kantor Ferdy Sambo, Bharada E Belum Dilindungi
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, pihaknya tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak Rp 200 juta yang terjadi pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J tewas. (Tribratanews.polri.go.id)
Di samping itu, Bharada E disebut mengungkapkan segala kegelisahannya terkait kematian Brigadir J melalui surat tulisan tangan.
Salah satu surat yang ditulis Bharada E diketahui berisi tentang ucapan duka atas kematian Brigadir J.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Bangkapos.com, kegelisahan Bharada E tampaknya memuncak pada Sabtu (6/8/2022) lalu, sekitar pukul 10 malam di Rumah Tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pada kala itu, Bharada E tengah menjalani rentetan pemeriksaan dengan status tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Melihat kondisi kliennya yang gusar, kedua kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin mengaku hanya bisa mengajak Bharada E berdoa dan memasrahkan diri kepada Tuhan.
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Brigadir J, Semua Mata Tertuju ke Irjen Ferdy Sambo, Sopir dan Ajudan Istri Ditahan
Setelah itu, menurut Deolipa, kondisi Bharada E saat itu membuatnya tidak bisa lagi memendam informasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada 8 Juli 2022 lalu saat rekannya, Brigadir J meninggal di rumah dinas Ferdy Sambo.
Bharada E lantas menuliskan segala kegelisahannya di dalam surat, setelah berdoa bersama, termasuk ucapan duka.
"Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Buat Bapak, Ibu, dan Reza (keluarga Brigadir J), sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Tuhan Yesus selalu menguatkan Bapak, Ibu, Reza serta keluarga Bang Yos," bunyi surat Bharada E.
Di sisi lain, Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkapkan dalam proses pemeriksaan, Bharada E menuliskan sendiri kronologi penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Agung bahkan mengatakan dalam tulisan kronologi tersebut dilengkapi dengan materai dan cap jempol Bharada E.
"Dia ingin menulis sendiri, 'Tidak usah ditanya Pak, saya ingin menulis sendiri', yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan," ungkap Agung saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Terbongkar Sudah Putri Candrawathi Punya Gejala Masalah Kesehatan Jiwa, Sikap Istri Sambo Janggal?
Berita lain terkait Putri Candrawathi
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com