Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuasa Hukum istri Ferdy Sambo, Arman Haris menerangkan, Putri Candrawathi menyampaikan ada unsur pelecehan yang dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman Haris pada hari Sabtu (27/8) dini hari.
Lebih lanjut Arman Haris menyatakan, keterangan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8) lalu.
"Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.
Baca juga: Kak Seto Disindir Pansos dari Kasus Ferdy Sambo, Deolipa Eks Pengacara Bharada E: Jangan Bikin Malu
Arman Haris mengungkap, kesaksian istri Ferdy Sambo yang secara konsiten itu telah menjawab 80 pertanyaan dari penyidik Timsus.
Termasuk dengan pasal yang dijatuhkan hingga peran Putri Candrawathi.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ujarnya.
Adapun, Putri Candrawathi telah dijadwalkan bakal kembali menjalani pemeriksaan kedua Rabu (31/8) hingga keperluan rekonstruksi kepada para tersangka, Selasa (30/8).
Berita seputar Ferdy Sambo lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com