Selain soal pembebasan biaya, Wali Kota juga memastikan percepatan pelayanan kesehatan. Mulai dari teknis pendaftaran online, nomor antrean, ruang tunggu pasien, hingga pelayanan rujukan pasien dari puskesmas ke rumah sakit.
Melalui percepatan pelayanan di fasilitas kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan lainnya bisa mempermudah para pasien yang akan meminta rujukan ke rumah sakit. Nantinya, berkas rujukan dan rekam medis akan dikirim secara online ke rumah sakit yang dituju.
“Jadi tidak mempersulit pasien, karena Kota Surabaya sudah bekerjasama melalui program UHC,” ujar Mas Eri beberapa waktu sebelumnya.
Ia menginstruksikan Dinkes Kota Surabaya berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait dengan perubahan pelayanan pasien rujukan ke rumah sakit. Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan membuat SOP untuk seluruh rumah sakit milik pemkot, dengan tujuan menyempurnakan kinerja pelayanan kesehatan di Kota Pahlawan.
"Ada pembaruan sistem dan percepatan pelayanan kesehatan. Nanti kami juga akan menambahkan fasilitas penunjang percepatan pelayanan,” kata dia.