TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak 23 narapidana mendapat hak bebas bersyarat.
Ada mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, hingga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Nama-nama yang tentu tidak asing bagi publik.
Mereka mendapatkan hak bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ke-23 narapidana dikeluarkan dari penjara masing-masing pada Selasa (6/9/2022).
"23 narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas (lembaga pemasyarakatan), yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Nasib Pedangdut Istri Koruptor Lepas Hijab Umbar Tubuh, Dulu Minta Bilik Asmara Tuntaskan Hasrat
23 korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari kemarin, yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Selain itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin.
Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:
Baca juga: Kejari Gresik Eksekusi Dua Koruptor Anggaran Sarana Olah Raga di Desa Ngawen
Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,
2. Desi Aryani bin Abdul Halim,
3. Pinangki Sirna Malasari, dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.
Lapas Kelas I Sukamiskin: