Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban, mengimbau pihak apotek agar tidak mengedarkan obat sirup.
Hal itu merujuk pada surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Bahkan apabila tetap nekat mengedarkan, maka sanksi akan diberikan kepada pihak apotek.
"Mulai imbauan, teguran dan sanksi kita siapkan. Surat kita sampaikan per hari ini ke seluruh apotek di Tuban," kata Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban, Bambang Priyo Utomo kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Bambang menjelaskan, apabila ada apotek yang masih tetap nekat mengedarkan obat sirup sebelum hasil penelitian keluar, maka akan dicabut izinnya.
Baca juga: Dinkes Kota Batu Edarkan Imbauan ke Apotek agar Tidak Jual Sirup, Kini Larutan Sirup Masih Diteliti
Baca juga: Obat Sirup Anak Mulai Dilarang Edar di Tuban, Boleh Beredar dan Dikonsumsi Lagi Kapan?
Jika nantinya hasil penelitian dinyatakan obat jenis sirup membahayakan, maka tidak boleh diedarkan atau dijual untuk selamanya.
Namun apabila hasil penelitian sirup tidak membahayakan, maka bisa diedarkan atau dijual lagi nanti.
Disinggung kasus gejala gangguan ginjal akut pada anak di wilayah Kabupaten Tuban, hingga saat ini belum ada laporan dan belum ditemukan.
"Kalau masih ada apotek yang terus bandel tetap mengedarkan sirup, maka bisa kita tutup. Untuk saat ini kita menunggu hasil penelitian terkait sirup yang dilarang edar untuk sementara," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Langkah Yang Dilakukan Dinkes Malang Minta Apotek Tak Jual Obat Sirup
Berita Tuban lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com