Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Dinkes Kota Batu Edarkan Imbauan ke Apotek agar Tidak Jual Sirup, Kini Larutan Sirup Masih Diteliti

Dinas Kesehatan Kota Batu telah mengedarkan surat imbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup sementara waktu.

Penulis: Benni Indo | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Icang Sarrazin menerangkan, penghentian sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Dinas Kesehatan Kota Batu telah mengedarkan surat imbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup sementara waktu.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Icang Sarrazin menerangkan, penghentian sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah.

"Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penjualan sirup bisa dilakukan kembali," katanya, Kamis (20/10/2022).

Icang menyatakan, Dinas Kesehatan telah memberikan imbauan kepada semua apotek di Kota Batu berdasarkan instruksi dari Kemenkes RI.

Dikatakannya, saat ini sedang dalam masa penelitian kandungan Etilen Glikol dalam larutan obat sirup.

"Jadi bukan paracetamolnya, bukan obat generiknya, melainkan larutannya itu," paparnya.

Baca juga: Upaya Cegah Gagal Ginjal Akut, Walikota Surabaya Terjunkan Petugas Kesehatan untuk Sosialisasi PHBS

Icang juga mengimbau kepada para orangtua agar memperhatikan kesehatan buah hati mereka.

Jika ada gejala sakit pada anak, diimbau untuk tidak mengkonsumsi obat sirup tanpa anjuran dari dokter.

"Kalau bisa gunakan pengobatan konvensional. Bila panas dikompres, gunakan juga air hangat," terangnya.

Junaedi Sendiko, pemilik Apotek Alesha Farma, telah menahan sejumlah produk obat sirup di tempatnya.

Ia tidak akan menjual produk-produk tersebut untuk sementara waktu.

"Saya akan menahan dulu produk-produk sirup ini. Barangnya akan saya keluarkan dan saya taruh di belakang sampai ada surat resmi bahwa produk-produk tersebut bisa dijual kembali," ujarnya. 

Baca juga: IDAI Jatim Temukan Ada 13 Balita Meninggal Akibat Gagal Ginjal Misterius, Ada yang dari Surabaya

Ia mengetahui ada surat imbauan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Batu pada 20 Oktober 2022.

Sejak menerima surat tersebut, ia tidak menjual obat sirup lagi untuk sementara waktu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved