TRIBUNJATIM.COM - Video wanita kebaya merah yang menjadi viral di TikTok dan Twitter beberapa waktu belakangan akhirnya mulai diusut tuntas polisi.
Pihak kepolisian begitu gercep mengusut siapa sebenarnya para pelaku dalam video asusila tersebut.
Kini akhirnya jelas sudah status kedua pemeran video ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya juga telah diketahui status hubungannya.
Bukan merupakan pasangan suami istri, keduanya adalah pasangan kekasih.
Baca juga: Tak Hanya 1? Polisi Ungkap Jumlah Video yang Diproduksi Wanita Kebaya Merah dan Pria Pasangannya
Polisi bergerak cepat mengamankan para pemeran di video wanita kebaya merah yang viral sejak Sabtu (3/11/2022).
Pemeran video syur durasi 16 menit, wanita kebaya merah dan seorang cowok, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Dikutip Tribun Jatim dari Suryamalang.com, hal ini diungkapkan oleh Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu.
Kompol Hariantp Rantesalu mengungkap keduanya sudah berstatus sebagai tersangka.
Keduanya seusai menjalani serangkaian tahapan penyidikan sejak diamankan pertama kali, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Terungkap Fakta Video Wanita Kebaya Merah: Trending Topik di Twitter hingga Terancam 6 Tahun Penjara
"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Jatim via Suryamalang.com, Senin (7/11/2022).
Kini polisi juga telah mengetahui apa pekerjaan dan latar belakang keduanya selama ini.
Pasangan sejoli belum menikah tersebut memang viral dibicarakan lewat sebuah video yang beredar secara masif di media sosial.
Pertama kali video asusila itu viral di TikTok dan Twitter.
Informasinya, tersangka pria adalah warga Surabaya, yang diketahui pengusaha event organizer (EO).