Berita Jatim

Lirikan ACS ke AH saat Konferensi Pers Kasus Video Wanita Berkebaya Merah, Jadi Kode Tertentu?

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ACS dan AH saat konferensi pers kasus video wanita berkebaya merah di Gedung Humas Mapolda Jatim

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Penampilan si pemeran wanita berkebaya merah dalam video dewasa berdurasi 16 menit yang viral di TikTok dan Twitter, belakangan ini, bikin 'salfok' (salah fokus) saat dihadapkan ke publik, dalam konferensi pers kasus, di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Kedua pergelangan tangannya terpaksa berdempetan karena diborgol plastik dan mengenakan kaus Tahanan Mapolda Jatim, berwarna oranye.

Wanita kelahiran Malang, berinisial AH itu, tampil cukup eksentrik.

Selain karena model rambut pendek diatas bahu berponi. Warna rambut pirang kecokelatan yang dipilihnya itu, tampaknya juga menjadi alasan.

Langkah kakinya mantap, saat berjalan kaki dari Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, menuju ke Gedung Bidang Humas.

Namun sorot matanya terus saja terpaku ke arah bawah, seperti sengaja menghindari sorotan lensa kamera awak media yang berjejal di depannya.

Dicecar pertanyaan bertubi-tubi oleh para awak media silih berganti. Perempuan bercelana pendek itu, tetap saja tak bergeming. Ia memilih bungkam atas cecaran pertanyaan awak media, selama menjalani sesi konferensi pers, pada Selasa (8/11/2022) siang tadi.

Apalagi, saat poni kedua sisi rambutnya bak tudung menutupi kedua pipinya, yang tertutup masker berwarna biru muda itu. Raut muka AH yang pada beberapa momen tampak gelap itu, seperti menambah kemuraman ekpresi dirinya.

Sikap bungkam juga ditunjukkan serupa oleh ACS, inisial dari si pemeran pria dalam video dewasa berkebaya merah yang viral tersebut.

Baca juga: Terungkap Latar Belakang Pemeran Pria Video Dewasa Kebaya Merah, Punya Kemampuan Khusus

Pria berkaca mata dengan tinggi tubuh sekitar 170 cm itu, tampak berjalan membuntut di belakang AH, meskipun sesekali berjalan bersebelahan terutama saat langkah kaki mereka tidak didesak kerumunan awak media yang haus akan momen 'eye cathing' yang haram hukumnya, untuk tak diabadikan dalam bentuk video atau foto.

Namun, sepanjang pengamatan TribunJatim.com, terhadap perilaku dan gerak-gerik ACS selama berjalan dari Gedung Ditreskrimsus hingga memasuki Ruang Konferensi Pers di Gedung Humas Mapolda Jatim.

Sesekali ACS yang mengenakan masker berwarna sama seperti AH itu, melirik singkat ke arah wajah AH. Pria berkacamata yang juga menjadi pemilik sebuah EO di kawasan Tambaksari, Surabaya, itu seperti hendak memastikan kondisi sang pasangan.

Perhatian kecil yang ditunjukkan oleh ACS kepada AH itu terjadi, saat keduanya berjalan di sisi utara Gedung Humas, sebelum memasuki pintu samping gedung tersebut.

Bahkan, perilaku yang sama; melirik ke arah wajah AH, terhitung berkali-kali dilakukan oleh ACS saat dirinya dihadapkan di dinding sisi belakang kursi dan meja narasumber, di dalam ruang konferensi pers Gedung Humas Mapolda Jatim.

Hubungan keduanya, menurut hasil penggalian keterangan kepolisian, memang bukan sebagai pasangan suami istri (Pasutri). Namun, keduanya bersepakat menjalin hubungan sebagai pacar.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan, iya," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, saat konferensi pers, di Gedung Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Sikap diam seribu bahasa ternyata dipertahankan oleh kedua sejoli itu. Bahkan saat keluar dari ruang konferensi pers tersebut. Mereka tetap bungkam.

Namun, saat keduanya berjalan bersebelahan, dengan tetap dikawal penyidik perempuan, melintasi jalan aspal yang mengarah ke Gedung Ditreskrimsus. Kemudian semilir angin sore hari itu, menyibak perlahan rambut pirangnya.

Dan, akhirnya terpancar jelas ekspresi wajah AH yang begitu muram. Tatapannya nanar kosong ke arah paling ujung jalan aspal di depannya, dan pupil kedua matanya berkaca-kaca, seperti mulai penuh dengan air mata yang tak lama lagi tumpah. Tapi menunggu kerumunan awak media menjauh dan tak lagi mengejar mereka.

Perlu diketahui, informasi yang dihimpun TribunJatim.com, pria berinisial ACS itu ternyata memiliki nama panggilan, Aro. Sedangkan, AH, diketahui memakai nama panggilan 'Icha'.

kedua pemeran video dewasa berdurasi 16 menit wanita berkebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter, beberapa waktu lalu itu, ternyata juga melayani pemesanan tema video dewasa dari pembeli luar negeri.

Temuan tersebut diperoleh pihak kepolisian seusai meneliti perangkat keras penyimpanan hardisk laptop dan percakapan medsos di dalam ponsel, keduanya.

Dan didapati, keduanya telah memproduksi sekitar 92 video dewasa dengan berbagai judul dan 100 foto telanjang.

Dokumentasi video dan foto dewasa tersebut, diperoleh penyidik dari proses penyitaan dan analisis melibatkan laboratorium forensik, dari sejumlah perangkat keras hardisk laptop mereka.

Mulai dari sebuah laptop merek MSI warna hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33.

Akibat, perbuatnya itu, pemeran video dewasa pria, berinisial ACS, warga Surabaya, dan pemeran wanita berkebaya merah, AH, warga Malang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan pasangan adegan video dewasa tersebut, saat menjalani pemeriksaan penyidik, pada Minggu (6/11/2022).

Hasilnya, status hubungan pasangan tersebut bukan sebagai pasangan suami istri, melainkan sebatas pacaran.

Mengaku, membuat video dewasa sekali. Video dewasa yang viral tersebut, itu dibuat pada bulan Maret 2022.

Keduanya mengaku tidak melibatkan orang lain. Proses pembuatan videonya, mereka mengandalkan alat penyangga Tripod, untuk memposisikan kamera, selagi mereka beradegan dewasa.

Kemudian, latar belakang keduanya diketahui bahwa pemeran pria, ACS, warga kelahiran Surabaya, merupakan pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, warga kelahiran Malang, merupakan model.

Setelah menjalani penyidikan sejak Minggu (6/11/2022). Kedua pemeran video dewasa tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (7/11/2022).

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Sekadar diketahui, Kebaya Merah trending di Twitter .

Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video dewasa antara seorang wanita berkebaya merah dengan seorang pria.

Dalam video viral di TikTok dan Twitter, wanita kebaya merah tersebut tampak melakukan adegan tak senonoh di dalam kamar hotel.

Tanpanya aksi wanita tersebut sengaja direkam oleh pemeran pria.

Pemeran wanita kebaya merah dalam video diduga sebagai karyawan hotel.

Sedangkan sang pria diduga adalah pengunjung hotel.

Ada beberapa versi video wanita kebaya merah yang beredar dengan durasi berbeda-beda.

Potongan adegan dalam video syur itu pun menjadi video viral di TikTok, Twitter, dan aplikasi media sosial lainnya.

Tak hanya video viral, beberapa akun kebaya merah pun muncul di TikTok, seperti @kebayamerahviral, @kebayamerahvral, hingga @kebayaviral.

Bahkan, sesaat setelah video wanita kebaya merah tersebut viral dan sempat menimbulkan kegaduhan warganet di dunia maya, akhirnya pihak Polda Bali, melakukan penyelidikan.

Pasalnya, pemeran video tersebut diduga merupakan seorang wanita yang berada di Provinsi Bali.

Pemerannya bahkan dicurigai merupakan seorang influencer lokal.

Kini kepolisian setempat telah mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah.

Akan dilihat apakah cocok antara wajah dalam video dengan influencer lokal tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada terduga pemeran wanita.

Dalam video viral, wajah pemeran wanita yang mengenakan kebaya merah terlihat cukup jelas.

Bukan saja wajahnya, pemeran wanita tersebut juga terlihat komunikasi dengan pemeran lelaki.

Komunikasi ini bisa menjadi salah satu hal yang bisa dianalisa oleh polisi.

Salah satu percakapan yang terjadi menyangkut soal umur wanita kebaya merah tersebut.

Wanita berkebaya merah ini mengaku masih berusia 24 tahun.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan, proses penyelidikan sedang dilakukan.

"Masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.

"Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," imbuh Nanang Prihasmoko, Senin (1/11/2022), mengutip TribunBali.com

"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," lanjutnya menegaskan.

Polisi juga memastikan, pembuatan video wanita kebaya merah bukan di Bali.

Ditreskrimsus Polda Bali menduga bahwa video dibuat di luar Bali.

"Hasil penyelidikan konten itu tidak dibuat di Bali."

"Tidak boleh kita juga bilang mereka orang Bali karena hanya kebaya yang digunakan wanita dalam video itu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiawan, Jumat (4/11/2022).


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini