TRIBUNJATIM.COM - Polisi Polda Jatim ungkap jumlah video dewasa yang telah diproduksi wanita kebaya merah dan pria pasangannya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menyebut keduanya telah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/11/2022).
"Sudah ditangkap (hari) Minggu kemarin," kata Kombes Pol Farman pada Senin (7/11/2022).
Kini polisi menguak fakta-fakta di balik video wanita kebaya merah yang viral tersebut.
Lantas benarkah ada video lain selain yang berdurasi 16 menit tersebut?
Baca juga: Terungkap Fakta Video Wanita Kebaya Merah: Trending Topik di Twitter hingga Terancam 6 Tahun Penjara
Polda Jatim juga telah mengungkap identitas pemeran video wanita kebaya merah yang viral.
Dia mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video wanita kebaya merah berinisial ACS (29).
Sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH.
ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).
Sedangkan pemeran wanita berkebaya merah berinisial AH adalah warga Malang.
Belakangan juga diketahui wanita kebaya merah adalah seorang model berusia 24 tahun.
Polisi sempat menduga wanita kebaya merah dalam video merupakan seorang influencer di Bali.
Baca juga: 2 Pemeran Video Kebaya Merah Resmi Berstatus Tersangka, Diancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Kini Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan keduanya di lokasi yang sama.