Berita Viral

Utang Rp 1,5 M Pemicu Skenario Urip Si Mayat Hidup, Awal Ide Terkuak: 'Bangkit' dan Ganti Identitas

Penulis: Ignatia
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta-fakta soal Mayat Hidup lagi yang ramai diperbincangkan publik, ternyata inilah yang terjadi.

"Mulai dari Jakarta. Mulai awal punya ide tersebut setelah saudara Urip pulang dari Semarang. Kemudian tidak langsung ke Bogor, menginap terlebih dahulu di Jakarta," ungkapnya.

Adapun alasan skenario itu dilakukan Urip, sambung Iman, hal itu hanya sepintas terbesit di pikiran Urip.

"Tidak terinspirasi dari kejadian kejadian yang lain. Hanya memang sepintas saja, mengambil langkah tersebut," katanya.

Meski begitu, saat ini, Polres Bogor terus melakukan pemeriksaan Urip.

Baca juga: Mayat Hidup Lagi di Bogor Ternyata Akal-akalan Kelabuhi Penagih Utang? Masuk Sendiri ke Peti Jenazah

3. Dibantu istri

Dalam menjalankan aksinya, Urip dibantu sang istri berinisial Y.

Sebenarnya sang istri sudang mengigatkan Urip bila aksi suaminya akan membuat kehebohan.

Namun, Urip tetap berkeras hati menjalankan niatnya dan istrinya pun akhirnya membantu rencana Urip.

"Iya istrinya terpaksa mengikuti itu, karena menurut Keterangan saudara US istrinya sempat mengingatkan juga bahwa perbuatannya itu bisa berdampak atau menimbulkan kehebohan atau kegaduhan," jelasnya.

Terjawab drama kebohongan mayat hidup lagi di Bogor Jawa Barat (TribunnewsBogor.com)

4. Berharap Identitas Baru

Urip berharap bila skenarionya merekayasa kematian akan membuat dirinya memiliki identitas baru.

Tentu saja hal itu demi menghindari kewajibannya kepada tempat kerjanya.

Dalam skenarionya, Urip akan keluar dari peti mati saat suasana sepi dan menghilang.

"Setelah sepi rumahnya, yang bersangkutan keluar dari peti jenazah tersebut, dan menghilang karena dianggap sudah mati. Tinggal nanti hidup lagi dengan identitas baru," kata Kapolres.

Baca juga: Pengakuan Dokter soal Kondisi Otak Mayat Hidup Lagi di Bogor, Polisi Beberkan Sederet Kejanggalan

5. Terancam Pelanggaran UU ITE

Polisi menyebut, penyebar video berpotensi kena pidana jika terbukti video yang disebarkannya itu adalah berita bohong.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, hal itu dilakukan untuk meluruskan isu yang tengah berkembang di tengah masyarakat agar tidak menerima informasi yang tidak benar, sehingga berasumsi yang tidak tidak ke pemikiran lain irasional.

Meski begitu, AKBP Iman Imanuddin tak menampik jika terdapat indikasi dari video tersebut bertujuan untuk menyebarkan berita yang tidak benar, maka bisa dikenakan hukuman.

Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Berita seputar berita viral lainnya

Berita Terkini