Iwan mengaku dirinya hanya diperintahkan orang untuk mengambil aluminium.
"Tujuan saya bukan menculik. Saya hanya disuruh Mas Heri untuk mengambil aluminium. Saya baru kenal di jalan," ujar Iwan.
Terduga pelaku penculik memiliki nama asli Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi disebut berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pelaku menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Diperkirakan pada 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Komarudin, dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (1/1/2022).
Komarudin pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada 2021.
"Kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas pada 2020 atau 2021," tuturnya.
Selain itu, pelaku juga sempat tersandung kasus kriminal lain, yakni dugaan penggelapan sepeda motor.
Berita seputar penculikan anak lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com