Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi

Alami KDRT 3 Bulan, Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan Sepulangnya ke Jakarta

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferry Irawan resmi jadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda

"Hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepala terlapor. Jadi menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai Kepala. Ditekan bukan dibenturkan," katanya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023). 

Lalu, siapa saja saksi mata di luar kedua belah pihak berseteru, yang melihat kejadian tersebut. Hendra menegaskan, insiden kekerasan tersebut, terjadi di dalam hotel yang disewa keduanya. 

Namun, saat si korban keluar dengan kondisi hidung berdarah. Ia mengungkapkan, terdapat beberapa orang saksi dari pihak hotel yang melihat. 

"Saksi lain saat kejadian. Karena TKP di dalam kamar. Tapi saat si korban keluar dari kamar ada saksi dari pihak hotel," jelasnya. 

Disinggung mengenai, berapa kali aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh Ferry terhadap Venna Melinda. 

Hendra menerangkan, dalam kasus tindakan kekerasan pada Minggu (8/1/2023). Ferry hanya melakukan tindakan kekerasan bermodus menekan hidung istrinya menggunakan dahinya, sekali. 

Namun, setelah mendengar keterangan pihak Venna Melinda yang berhasil digali penyidik. Ia mengatakan, Ferry terbilang sering melakukan kekerasan fisik terhadap sang istri, beberapa waktu lalu, di tempat yang berbeda. 

"Kalau keterangan korban, si terlapor sering melakukan ancaman kekerasan ke korban. Secara fisik. Sering kali, menurut korban. Untuk kejadian kemarin. Hanya satu kali aja," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya itu atas kasus KDRT yang dialaminya saat keduanya menginap di sebuah hotel Kategori Bintang 4, Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi. 

Setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna langsung melaporkan suaminya itu, ke SPKT Mapolres Kediri Kota, masih di hari yang sama. 

Namun, sehari kemudian, tepatnya Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. 

Penyidik telah memperoleh barang bukti (BB) yang diserahkan pihak korban atas dugaan kasus KDRT tersebut. 

Seperti, handuk, pakaian korban saat mengalami tindakan tersebut, hingga rekaman CCTV yang merekam momen dugaan insiden KDRT tersebut. 

Selain itu, masih pada hari yang sama dengan pelimpahan kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa Venna Melinda, sejak pukul 10.00-15.00 WIB. Sedangkan, Ferry Irawan diperiksa penyidik mulai pukul 14.00-17.35 WIB.

Kemudian, pada Selasa (10/1/2023), penyidik melakukan olah TKP di hotel yang menjadi tempat kejadian KDRT pasutri selebriti tersebut. 

Termasuk, memeriksa lima orang saksi dari pegawai hotel. Dan tak lupa menghimpun semua rekaman CCTV yang sempat merekam momen keduanya terlibat cekcok hingga terjadinya insiden dugaan KDRT tersebut. 

 

Berita Terkini