TRIBUNJATIM.COM - Kisah pengantin di Probolinggo batal menikah H-2 belakangan ini sedang viral di media sosial.
Setelah ditelusuri lebih jauh, rupanya Tribun Jatim menemukan fakta bahwa pengantin wanita menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 Miliar.
Uang sebanyak itu dirasa barulah cukup mengganti rasa malu mereka setelah pernikahan batal.
Persoalan sebenarnya pengantin di Probolinggo itu tidak jadi menikah juga sedang ramai disoroti publik.
Hal itu lantaran pengantin di Probolinggo merasa tidak cocok dengan keluarga masing-masing setelah perencanaan pernikahan dilakukan.
Pria bernama Adi Suganda (23) di Probolinggo menceritakan soal alasannya membatalkan pernikahan saat H-2 acara.
Atas sikapnya tersebut, kini iapun harus dituntut ganti rugi Rp 3 miliar oleh sang mantan calon istri.
Hal tersebut tak lepas calon istri yang bernama Aurilia Putri Cristyn (20) membawa kasus ini ke ranah hukum.
Pihak Aurilia Putri Cristyn merasa tak terima dengan peristiwa tersebut dan meminta ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.
Hal itupun direspon Adi, hingga ia menjelaskan permasalahan intinya.
Baca juga: Alasan Pria Probolinggo Batal Nikah H-2 hingga Dituntut Rp3 M, Mertua Suruh Ibu Jual Diri Demi Utang
Kuasa Hukum Adi, Hari Musahidin mengatakan bahwa pembatalan nikah ini tentu ada pemicunya.
Bahkan, batalnya pernikahan ini juga sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak penggugat.
Menurutnya, kliennya itu merasa terhina hingga diinjak harga dirinya.
"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri.
Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan.
Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelasnya.
Selain itu, Adi juga diperas tenaganya, ia diminta untuk bekerja bagai kuda dari pagi hingga malam hari oleh calon mertuanya.
Adi sendiri, pada pagi hari berjualan ayam potong, lalu pada malam harinya ia diminta untuk membantu calon mertuanya berjualan mie ayam.
Bahkan, dengan kehidupan yang demikian, Adi juga dimintai untuk membayar cicilan mobil yang dibeli mertuanya.
Baca juga: Alasan Pria Probolinggo Batal Nikah H-2 hingga Dituntut Rp3 M, Mertua Suruh Ibu Jual Diri Demi Utang
"Klien kami diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertua.
Tiap bulannya Rp 5 juta.
Jauh lebih besar dari penghasilan klien kami.
Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya.
Lalu, pihak Aurilia dengan kejadian ini menuntut ganti rugi ke Adi sebesar Rp 3 miliar.
Tuntutan sebesar itu, kata Hari dinilai tidak masuk akal.
Menurutnya, tuntutan ganti rugi semestinya disesuaikan dengan uang yang sudah dikeluarkannya.
"Biaya pernikahan Rp 50 juta itu sudah mewah.
Baca juga: Sudah Sebar Undangan, Nikah Dibatalkan H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M
Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar.
Ini bentuknya sudah pemerasan," tegas Hari.
Iapun meminta hakim untuk adil dalam persidangan ini.
"Saya meminta hakim seadil-adilnya serta menggunakan logika.
Hukum harus dibayar hukum.
Bukan hukum dibayar kekuasaan," tandasnya
Akhirnya nasib Aurilia ketika hari H menikah harus menanggung malu karena tak didampingi mempelai pria.
Kuasa hukum Aurilia menjelaskan bagaimana nasib kliennya itu ketika akhirnya batal menikah.
Hingga berita diturunkan juga tak diketahui apakah Aurilia benar akhirnya mendapatkan ganti rugi Rp 3 M tersebut.
Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.
Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.
"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya.
Baca juga: SOSOK Pengantin Batal Nikah karena Adat, Wanita Seorang Atlet, Pria Tak Mampu Beri Mahar Rp 75 Juta
Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan tergugat.
Pembatan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke penggugat.
Penggugat justru mengetahuinya lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan dilangsungkan. Bahkan, surat itu dikirim ke rumah penggugat pada malam hari.
Sebagai informasi, Aurilia dan Adi berencana melangsungkan pernikahan pada 19 Juli 2022.
"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa ujug-ujug dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," urainya.
"Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri. Padahal belum sah jadi pasangan suami-istri. Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Besok, mau operasi di Surabaya," tambahnya.
Baca juga: Wanita Batal Nikah 4 Kali, Terakhir Batal karena Kekurangan Uang Rp 700 Ribu, Resepsi Jadi Aqiqah
Karena mengalami kerugian materiil dan imateriel, pihaknya menggugat Adi Rp 3 miliar.
"Gugatan tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan kerugian yang dialami klien saya. Tergugat tidak mempermasalahkan tuntutan kami dalam tahap jawab-jinawab. Mereka tidak ada upaya menggugat balik jika merasa menderita kerugian. Selain perdata, kami menggugat perkara pidana juga," paparnya.
Disinggung mengenai pemantik pembatalan pernikahan, dia menyebut tidak ada kaitannya dengan pertengkaran antara penggugat dan tergugat.
"Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (tergugat) untuk memutuskan batal menikah adalah pertengkaran famili dengan famili (calon mertua dengan calon mertua)," ucapnya.
Dia menyebut, karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar. Namun, konsep acaranya diubah menjadi tasyakuran.
Baca juga: Pengantin Pria Batal Nikah karena Sertifikat Rumah Dijodohkan dengan Norma Risma, Ryan Dono: Cukup
"Klien saya berupaya tegar meski menelan pil pahit saat acara tasyakuran. Dia menanggung malu, di antara tiga ratus tamu yang hadir di acara adalah kerabat dekat permukiman. Klien saya tergugat sama-sama tinggal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Adi, Hari Musahidin menjelaskan pembatalan nikah ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak penggugat.
Pembatalan nikah ini juga tidak akan terjadi jika tidak ada pemicunya.
"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri. Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Hari, tenaga kliennya diperas dengan diminta oleh calon mertua bekerja di pagi dan malam hari.
Di pagi hari, Adi berdagang ayam potong. Masuk malam hari dia membantu calon mertua berjualan mie ayam.
"Klien kami diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertua. Tiap bulannya Rp 5 juta. Jauh lebih besar dari penghasilan klien kami. Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya.
Menurut Hari, gugatan ganti rugi Rp 3 miliar yang dilayangkan pihak Aurilia tidak masuk akal.
Seharusnya, ganti rugi disesuaikan biaya yang telah dikeluarkan untuk pesta pernikahan.
"Biaya pernikahan Rp 50 juta itu sudah mewah. Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan," tegas Hari.
Dia berupaya semaksimal mungkin dalam proses peradilan yang sedang berjalan ini.
"Saya meminta hakim seadil-adilnya serta menggunakan logika. Hukum harus dibayar hukum. Bukan hukum dibayar kekuasaan," tandasnya. (Danendra Kusuma/Tribun Jatim)
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com