Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Lapor Pajak Online 2023, Pelaporan SPT Pribadi sampai 31 Maret, Lakukan Ini Jika Lupa EFIN

Berikut cara lapor pajak Online 2023, dilengkapi solusi jika lupa EFIN. Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2023.

Editor: Hefty Suud
Instagram.com/@ditjenpajakri
Ilustrasi lapor pajak online 2023 - Berikut cara lapor SPT online dan solusi jika lupa EFIN. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah cara lapor pajak Online 2023.

Dalam artikel ini juga tersaji solusi jika lupa EFIN.

Diketahui, setiap tahun wajib pajak atau WP wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

Menurut laman pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2023, sedangkan untuk wajib pajak badan baru berakhir pada April 2023.

Selama Anda memiliki nomor pokok wajib pakak atau NPWP dan telah mengaktivasi atau Electronic Filling Identification alias EFIN, lapor pajak bisa dilakukan secara online.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar atau yang belum pernah lapor SPT online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN.

Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi sebelum lapor pajak online.

Dengan adanya cara lapor pajak online, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor pajak terdekat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Layanan lapor pajak online ini memang dihadirkan untuk mempermudah proses pelaporan SPT tahunan.

Rutinitas lapor SPT ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setiap wajib pajak diharuskan mengisi SPT (lapor pajak online) dengan benar, lengkap, dan jelas.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca juga: UMK Surabaya 2023 Rp 4.525.479, Cek Daftar UMK Jawa Timur 2023 Terbaru, Paling Rendah Rp 2.114.335

Adapun cara lapor pajak online untuk WP orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.

Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved