TRIBUNJATIM.COM - Anak kandung di Situbondo menggugat ayah sendiri perkara warisan.
Hal itu karena ia tak mau harta warisannya itu akan jatuh ke ibu tirinya.
Ada uang kurang lebih Rp 157 juta yang ingin diamankan oleh sang anak.
Rasa percaya anak di Situbondo tersebut kepada ibu tirinya seolah sangat minim.
Akibatnya, kasus ini menjadi perbincangan dan viral di media sosial.
Seorang anak bernama Noviandri Safira (26) menggugat ayah kandungnya Bambang Purwadi.
Ada empat harta warisan yang menjadi objek gugatan yaitu dua bidang rumah dan uang tunai di bank serta koperasi senilai kurang lebih Rp 157 juta.
Sedangkan sang ayah menikah lagi pasca sang istri yang juga ibu dari Safira meninggal dunia.
Safira pun buka suara adanya gugatan yang dilayangkannya ke sang ayah.
Safira merupakan warga Dusun Sak-Sak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa.
Baca juga: Tukang Becak di Lamongan Nekat Tambal Jalan Sendirian Demi Selamatkan Nyawa Anak, Kisahnya Viral
Safira mengungkapkan alasannya menggugat sang ayah karena hanya ingin meminta hak sebagai anak dari hasil kerja keras ibunya.
"Jadi saya hanya ingin tahu sebagai anak dan hak-hak ibu apa saja, tidak ada keinginan untuk penguasaan harta warisan," kata dia, seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com, Senin (7/2/2023).
Sebelum melayangkan gugatan, Safira mengaku sudah menempuh cara kekeluargaan, tapi upaya itu gagal.
Safira mengaku sudah meminta pertimbangan ke pihak desa dan tokoh agama mengenai persoalan yang dialaminya.
Baca juga: Viral Buruh Pertanyakan Hak Lembur ke Perusahaan, Malah Diejek Egois: Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan
Sehingga ia mengambil langkah yang paling akhir yakni mengugat melalui hukum waris di Pengadilan Agama Situbondo.