Deden tak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung via Masitoh. Ironisnya, Masitoh meninggal dunia.
"Saya cabut kuasa dan ingin mengurus ini sendiri biar cepat selesai," ujar Deden dan istrinya, Neneng saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (8/2/2021).
Deden datang bersama istrinya, Nining.
Hamidah adiknya, juga turut hadir di PN Bandung. Hamidah turut jadi tergugat bersama Kakek Koswara.
Pekan lalu, Deden beserta dua adiknya, Ajid dan Mochtar sudah menemui Kakek Koswara di rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
"Ingin diurus sendiri biar cepat selesai. Saya sudah mendatangi bapak Minggu kemarin dan kami sudah berdamai tanpa syarat," ucap dia.
Deden mengatakan, kedatangannya ke pengadilan untuk memberi tahukan bahwa sidang mediasi pada Rabu (10/2/2021).
"Hari ini mau menemani hakim mediator untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti kami siap berdamai dan akan mencabut gugatan," ucap dia.
Deden menambahkan, pertemuan dengan Koswara sekaligus perdamaian, dilakukan tanpa syarat.
"Perdamaian ini tanpa syarat. Saya ingin semuanya cepat selesai, berdamai, dan berkumpul lagi dengan keluarga semua, saya sayang sama bapak," ucap Deden.
Ditanya soal toko yang disewanya dari Kakek Koswara dan berada di tanah bapaknya, ia pasrah.
"Saya serahkan semuanya ke bapak, saya ikuti keputusan bapak," ujar dia.
Pantauan Tribun, Hamidah tampak sudah bersalaman dengan Deden dan Nining.
Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Kakek Koswara menambahkan, kedatangan mereka ke PN Bandung untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti bakal ada perdamaian.
"Kami sampaikan bahwa Deden dan Pak Koswara serta Hamidah sudah bertemu dan dari hati ke hati sudah berdamai. Nanti sidang mediasi, sudah pasti ada perdamaian," ujar Bobby Herlambang Siregar.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com