Kasus tersebut kini memasuki babak akhir yang membahagiakan.
Deden dan Kakek Koswara memutuskan untuk berdamai.
Bagaimana kasus ini bermula?
Sengketa bermula dari Kakek Koswara yang akan menjual tanah warisan untuk dibagikan kepada saudara-saudaranya.
Namun, hal itu ditentang Deden karena selama ini dia mengontrak di salah satu lahan warisan tersebut.
Deden tak terima lantas melayangkan gugatan Rp 3 miliar.
Deden menunjuk Masitoh sebagai kuasa hukum.
Baca juga: Curiga Keluarga Lama Tak Keluar Rumah, Warga Pamekasan Syok saat Masuk Kamar, Kondisi Mengenaskan
Masitoh juga anak kandung Kakek Koswara namun dia meninggal sebelum persidangan dimulai.
Kuasa hukum lantas beralih ke Musa Darwin Pane.
Kini, Deden mencabut kuasa hukumnya ke Musa Darwin Pane karena ingin berdamai dengan ayahnya, Kakek Koswara.
Seperti diketahui, dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, gugatan itu tertulis atas nama Deden dan istrinya, Nining.
Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Deden, yang merupakan adiknya, Masitoh, sama-sama anak Koswara.
Mereka menggugat Koswara untuk membayar Rp 3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution Bandung dan ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.
Deden sendiri membuka warung seluas 3 x 2 meter persegi di tanah Koswara dengan mengontrak sejak 2012.
Baca juga: Pak RT Curiga Anak-anak Keluar Masuk Kamar Mama Muda di Jambi, Dinakali, Pesan ke Korban: Kakak Main
Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Kakek Koswara namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa karena tanah 4.000 meter itu akan dijual dan hasil penjualan akan dibagikan ke para ahli waris.