Hal itu dilakukan karena upaya kekeluargaan dan mediasi selalu gagal.
Selain itu, ia membantah melakukan pengusiran terhadap ayahnya dari rumah.
"Saya dari dulu sudah bilang ke bapak untuk menempati rumah tersebut dan tidak perlu pindah, sedangkan saya dengan suami," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Safira, Supriono mengaku klarifikasi dilakukan demi meluruskan cerita yang beredar luas.
"Supaya tak ada salah kami ingin meluruskan fakta yang ada," kata dia.
Menurut dia, upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Situbondo untuk mencari kepastian payung hukum.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui hak bapak, ibu dan anak diketahui bersama dan supaya tak ada kekeliruan.
"Karena ini menyangkut harta bersama yang ditinggal oleh sang ibu yang selama hidupnya bekerja keras sebagai pegawai negeri saat itu," tuturnya.
Baca juga: Anak 9 Tahun Jadi Pelampiasan Dendam Ayah Tiri ke Ibu, Kesucian Terenggut saat Diculik, Kondisi Pilu
Sebelumnya diberitakan, Safira menggugat ayah kandungnya Bambang Purwadi.
Pihak Kuasa Hukum Bambang, Ide Prima mengatakan Safira melakukan gugatan lantaran takut harta warisan jatuh ke tangan ibu tiri yang dinikahi sang ayah pada November 2022.
"Gugatan Nofiandari itu dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Situbondo. Sidang perdana digelar pada hari Selasa (31/1/2023), dengan agenda mediasi," ungkap Ide Prima, Kamis (2/2/2023).
Sebelumnya pernah juga kasus gugatan anak kepada orang tuanya yang viral di Bandung.
Saat itu kasusnya sangat viral karena orang tua sampai tak bisa membayar.
Masih ingat dengan kasus anak gugat orangtua Rp 3 miliar di Kota Bandung?
RE Koswara atau Kakek Koswara digugat anak Rp 3 miliar, yakni oleh Deden dan istrinya, Nining.