Nenek Curiga Lihat Memar saat Mandikan Cucu, Syok Ingat Mantan Mantu Ajak Menginap, 'Alasan Kangen'

Penulis: Ani Susanti
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Berita nenek curiga lihat memar di tubuh cucu. Ternyata ulah ayah kandung.

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman saat memimpin Press Realese di halaman Polres Samosir, Kamis (9/2/2023) mengatakan perbuatan cabul terhadap anak dilakukan tersangka inisial LS (40).

"Ini kejadiannya sekira bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022," terang Yogie, dikutip TribunJatim.com dari TribunMedan.

LS mencabuli putri kandungnya dengan cara meminta putrinya mengusuk tubuhnya di kediamanya di sekitar Kecamatan Pangururan. 

Baca juga: Warga Curiga Warung Bakso Sering Cepat Tutup, Ternyata Bos Nakal di Kamar, Karyawan Tak Berbusana

Kepada LS Polisi menyangkakan Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaus berlengan pendek berwarna hitam yang bertulisan "YVES SAINTLAURENT," gelas besar terbuat dari stainless, teko bening dengan tutup berwarna hijau, dan pisau dengan gagang warna hitam.

Sementara itu, Kasubdit Renaka Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan, perbuatan cabul itu dilakukan ayah kandung korban selama ibu korban bekerja sebagai TKI di Malysia.

Press Realese tersebut juga dihadiri Kanit IV Renaka Polda Sumut Kompol Uli Lubis, Kasi pidum Kejaksaan Negeri Samosir D Hetriadi, Pabung 0210 Kapt G Sebayang, dan Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi.

Berita Terkini