"Ketika memandikan korban, nenek korban curiga karena alat kelamin korban terlihat memar," kata Wido.
Dari keterangan nenek korban, luka memar itu dibiarkan selama beberapa hari.
Tetapi karena luka memar itu tidak kunjung sembuh, korban dibawa berobat ke bidan desa setempat.
Setelah dirujuk ke puskesmas, baru diketahui luka itu akibat perbuatan cabul tersangka.
Korban mengaku selama menginap di rumah ayahnya itu, tersangka melakukan kekerasan seksual menggunakan jari, dengan alasan membantu korban cebok usai buang air besar (BAB).
Wido mengatakan, tersangka masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 20 tahun penjara," kata Wido.
Baca juga: Petugas RS Curiga Ayah Bawa Bayi Meninggal, Rupanya Dibunuh karena Mobile Legend, Fakta Keji Terkuak
Sementara itu, ayah di Samosir berinisial LS tega mencabuli darah dagingnya sendiri yang berumur 16 tahun.
Ia mencabuli putri kandung dengan modus lebih dulu meminta sang putri mengusuk badannya, di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pangururan.
Tindakan LS dilakukan saat istrinya sedang bekerja di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Baca juga: Ibu Curiga Anak Ogah Pulang dari Rumah Eks Pejabat, Ternyata Pipis Darah, Izin Main Berujung Petaka
LS melakoninya pada akhir tahun 2022 dan di Maret 2022.
Tindakannya ini secara langsung menghancurkan masa depan putrinya.
LS telah melakukan tindak pidana pencabulan, dan sekaligus juga tindak pidana pada anak bawah umur.
LS dilaporkan istrinya sendiri ke Mapolres Samosir dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-137/V/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Mei 2022.
Polres Samosir pun menangkap ayah yang tak bertanggung jawab ini.