Berita Tulungagung

DPRD Tulungagung Memproses Dokumen PAW Adib Makarim, Wakil Ketua yang Terjerat Kasus Korupsi

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/8/2022). Adib Makarim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ketok palu pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung 2014-2018.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sekretariat DPRD Tulungagung tengah memproses dokumen administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Adib Makarim, anggota DPRD Tulungagung Fraksi PKB yang terjerat kasus korupsi dan tengah menjalani proses hukum.

Menurut Sekretaris DPRD Tulungagung, Darmaji, saat ini dokumen pengajuan PAW Adib Makarim ada di meja Ketua DPRD.

“Tinggal ditandatangani dan nanti segera dikirim bupati. Setelah itu baru dikirim ke gubernur,” ujar Darmaji, Senin (13/2/2023).

Dia menambahkan, sebenarnya PAW hanya bisa dilakukan jika kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Namun ternyata Adib Makarim menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Tulungagung.

Surat pengunduran diri ini sebagai dasar untuk memproses PAW sebelum perkaranya inkracht.

“Selain surat pengunduran diri, ada juga surat dari DPP PKB. Semua kami sertakan dalam permohonan PAW,” sambung Darmaji.

Proses dokumen di tingkat kabupaten diberi waktu 14 hari, sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah masuk ke gubernur juga ada waktu 14 hari selama proses.

Namun Darmaji yakin, prosesnya akan lebih cepat dari waktu yang ditetapkan.

“Kami juga minta dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), siapa penggantinya. Beliau nanti yang akan dilantik,” papar Darmaji.

Baca juga: Daftar 17 Pejabat yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah, Ada Ketua DPRD Jatim hingga Kepala Dinas

Darmaji memperkirakan, bulan depan sudah bisa dilakukan pelantikan anggota DPRD PAW, pengganti Adib Makarim.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan perkara suap uang ketok palu pengesahan anggaran Kabupaten Tulungagung tahun 2014-2018.

Perkara ini lebih dulu menyeret Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019, Supriyono.

Berdasar fakta persidangan, KPK melakukan pengembangan dan menetapkan tiga tersangka baru.

Mereka adalah tiga mantan wakil ketua di era Supriyono, yaitu Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali.

Dari tiga nama itu, hanya Adib Makarim yang kembali terpilih sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2019-2024.

Adib mulai menjalani penahanan di Rutan KPK sejak 3 Agustus 2022.

Berita Terkini