Berita Viral

Curhat Anak Mantan Camat di Bekasi Ayah Sering Naik Ranjang: Didekati Papih, Ibunya Sudah Lama Tahu

Penulis: Ignatia
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ayah mantan camat di Bekasi bertahun-tahun mencabuli anaknya, ibu kandungnya sudah lama tahu

TRIBUNJATIM.COM - Inilah curhatan anak gadis mantan camat di Bekasi Jawa Barat yang kemudian berujung laporan polisi.

Anak mantan camat di Bekasi menceritakan kerap kali didatangi ayahnya di kamar.

Bahkan sang ayah sampai ke atas ranjang dan melakukan perbuatan tak sepantasnya.

Pengalaman pilu ini barulah diceritakan sang anak kepada keluarganya.

Pasalnya, ibunya sendiri sudah lama tahu terkait perbuatan mesum ayahnya itu.

Anak gadis berusia 11 tahun di Bekasi Jawa Barat berakhir pilu karena dicabuli ayahnya sendiri.

Ayahnya itu pernah bekerja sebagai Camat di salah satu daerah di Bekasi Jawa Barat.

Gadis berinsial AS itu kerap dipaksa melayani ayah tirinya berinisial CM di atas ranjang.

Bukan hanya sekali, pelaku bahakan sudah berulang kali melakukan pencabulan kepada korban.

Pelaku CM belakangan diketahui merupakan seorang mantan Camat di Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Ayah Gelap Mata Setelah Tutupi Paha Putrinya, Tengah Malam Beraksi hingga Anak Hamil, Istri Tak Tahu

Sungguh pilu sebab diketahui dari cerita AS, gadis usia 11 tahun ini dibiarkan begitu saja oleh sang ibu.

Istri mantan camat tersebut dikenal cuek dan bersikap biasa saja mengetahui apa yang dilakukan sang suami.

Saat ini, kasus tersebut tengah didalami oleh aparat kepolisian.

Pelaku diketahui telah diamankan pihak kepolisian, di rumahnya di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (20/2/2023) usai piah kluarga membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota, Nomor: STTLP/B/356/III/2023/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya.

Ilustrasi pencabulan anak di bawah usia yang dilakukan di Jawa Barat (Kolase Tribun Bali, dan GridOto)

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Benar terkait laporan dugaan pencabulan itu sendiri, kami saat ini sedang mendalami terlapor dan sedang dimintai keterangan," tegas dia.

Kasus ini terbuka lebar setelah korban menceritakan kepada tantenya.

Keluarganya inilah yang akhirnya melaporkan perbuatan ayah dan ibunya itu ke kepolisian.

Baca juga: Ponpes Milik Tersangka Pencabulan Santriwati di Jember Digeruduk Warga, Pintu Gerbang Ditendang

Perilaku rudapaksa mantan Camat kepada anak tirinya itu terbongkar setelah korban cerita kepada tantenya.

Kepada sang tante, korban mengaku kerap dipaksa melayani ayah tirinya yang merupakan mantan Camat di Bekasi.

Aduan korban kepada sang ibunda selama ini seolah sia-sia tak menyelamatkannya dari sikap bejad sang ayah tirinya tersebut.

Kepada sang tante berinisial EL, korban AS menyebut jika sang mama tahu perbuatan bejat ayah tirinya tersebut.

Baca juga: Dituntut 16 Tahun Bui di Kasus Pencabulan, Mas Bechi Peluk Sang Istri Sebelum Masuk ke Mobil Tahanan

"Saya bertanya kepada anak ini (korban) 'mama tau gak kejadian ini', anaknya menjawab bahwa mamanya mengetahui kejadian ini," kata EL, Rabu (22/2/2023) dikutip Tribun Jatim dari Tribun Jakarta.

Namun bukannya menolong putrinya,  ibu kandung korban malah cuek dan bersikap biasa saja.

Ilustrasi pencabulan (pxhere.com/Ilustrasi)

Korban AS mengalami nasib memilukan sejak masih duduk dibangku kelas 2 SD ( Sekolah Dasar ).

Selama bertahun-tahun korban hanya bisa pasrah menghadapi nafsu bejad ayah tirinya.

Padahal ayah tirinya itu pernah menjadi seorang camat.

Tubuhnya yang mungil tak bisa melawan kuatnya tenaga sang ayah tiri.

Sejak saat itu, pelaku kerap kali meminta jatah berhubungan badan dengan korban yang masih dibawah umur.

Padahal, pelaku memilki istri yang tak lain ibu kandung korban.

Baca juga: Sepulang Ngaji, Bocah Ngeluh Sakit saat Pipis, Ibu Simpan Pedih Anak Dicabuli hingga Ada Korban Lain

Belakangan sikap serupa sempat dilakukan juga oleh seorang ayah di Rembang Jawa Tengah.

Si ayah beraksi tiap tengah malam hingga anaknya itu hamil.

Sang istri pun syok saat memeriksakan anaknya ke dokter karena telat menstruasi.

Baru-baru ini, polisi menangkap pria berinisial MR, warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

MR tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil enam bulan.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terungkap karena korban sempat terlambat menstruasi.

Selain itu bentuk badannya mengalami perubahan.

Setelah diperiksa ke dokter, korban diketahui sudah hamil enam bulan.

Baca juga: Ibu Kaget Putrinya Lari dari Rumah Padahal Hujan, Nangis Setelah Ayah Masuk Kamar, Polisi Bertindak

Selanjutnya, korban bersama ibu kandungnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rembang.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat itulah kita lakukan penanganan dan kita gelarkan, cukup bukti dan kita lakukan penangkapan dan sampai saat ini kita lakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Gadis di Cianjur Pasrah Tiap Ayah Datang Bawa Golok, Terjadi Sejak 2018, 100 Kali Dipaksa Melayani

Peristiwa tersebut terjadi antara Maret hingga Oktober 2022 lalu di kamar rumah pribadinya, yang berada di Kecamatan Pancur.

Pria berusia 68 tahun tersebut mengaku telah beberapa kali memperkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun itu.

"Sampai tujuh kali, takut kemungkinan, iya (diancam)," ucap dia saat pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Rembang, pada Senin (20/2/2023) kemarin.

Dalam pengakuannya, peristiwa tersebut bermula saat ia melihat paha sang anak saat berada di rumah. 

"Waktu itu kelihatan pahanya, saya tutupin. Terus saya (terangsang)," kata dia.

Selama melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku tidak pernah kepergok oleh istrinya.

Sebab, peristiwa itu dilakukan pada tengah malam.

"Istri posisi tidur, kejadian malam hari kadang jam 11, kadang jam 12, kadang jam 1, dilakukan di dalam kamar rumah sendiri," ujar dia.

Baca juga: Warga di Padang Curiga Ayah Ajak Putri Masuk Toilet Masjid, Murka saat Pintu Dibuka, Sudah 2 Tahun

Selain tidak pernah kepergok istrinya, pelaku juga mengancam korban pada saat melancarkan aksi biadab tersebut.

"Saya takuti dan saya ancam, awas lho, ojo kondo-kondo (jangan bilang-bilang)," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp 5 Miliar.

Berita viral lainnya

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Berita Terkini