"Saat itulah kita lakukan penanganan dan kita gelarkan, cukup bukti dan kita lakukan penangkapan dan sampai saat ini kita lakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Gadis di Cianjur Pasrah Tiap Ayah Datang Bawa Golok, Terjadi Sejak 2018, 100 Kali Dipaksa Melayani
Peristiwa tersebut terjadi antara Maret hingga Oktober 2022 lalu di kamar rumah pribadinya, yang berada di Kecamatan Pancur.
Pria berusia 68 tahun tersebut mengaku telah beberapa kali memperkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun itu.
"Sampai tujuh kali, takut kemungkinan, iya (diancam)," ucap dia saat pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Rembang, pada Senin (20/2/2023) kemarin.
Dalam pengakuannya, peristiwa tersebut bermula saat ia melihat paha sang anak saat berada di rumah.
"Waktu itu kelihatan pahanya, saya tutupin. Terus saya (terangsang)," kata dia.
Selama melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku tidak pernah kepergok oleh istrinya.
Sebab, peristiwa itu dilakukan pada tengah malam.
"Istri posisi tidur, kejadian malam hari kadang jam 11, kadang jam 12, kadang jam 1, dilakukan di dalam kamar rumah sendiri," ujar dia.
Baca juga: Warga di Padang Curiga Ayah Ajak Putri Masuk Toilet Masjid, Murka saat Pintu Dibuka, Sudah 2 Tahun
Selain tidak pernah kepergok istrinya, pelaku juga mengancam korban pada saat melancarkan aksi biadab tersebut.
"Saya takuti dan saya ancam, awas lho, ojo kondo-kondo (jangan bilang-bilang)," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp 5 Miliar.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com