Berita Viral

Mario Dandy Tak Takut Ancaman Penjara 5 Tahun? 'High Power Pulse', Rafael Alun Trisambodo Minta Maaf

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satrio tak takut ancaman penjara lima tahun terkait kasus penganiayaan David? Ayahnya, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo minta maaf secara terbuka.

Yang bikin geger, plat nomor mobil yang dikendarai anak mantan pejabat pajak tersebut ternyata bodong.

Pada saat kejadian, Jeep Rubicon itu mengenakan pelat nomor B 120 DEN.

Ketika dicek polisi, pelat nomor tersebut ternyata bodong. Sementara pelat nomor asli dari Jeep Rubicon itu adalah B 2571 PBP.

Kini kembali heboh Mario Dandy disebut-sebut kerap lewat jalan tol tanpa bayar.

Baca juga: Pengakuan Pria Pernah Bikin Mario Dandy Si Pengianaya David Keok, Ribut Masalah Pacar, Dia Kejang

Mario Dandy dan potretnya dengan mobil mewah Jeep Rubicon yang ia miliki. (Tribunjakarta.com Annas Furqon Hakim/Instagram)

Hal tersebut diungkap Shane yang kini juga menjadi tersangka penganiayaan David.

Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, mengatakan kliennya itu sudah berteman dengan Mario selama sekitar satu tahun terakhir.

Menurut Shane, Mario tidak membayar ketika melintas di jalan tol.

"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar.
Ada dia bilang, 'ini Shane caranya enggak bayar lewat tol'," ungkap Happy, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (1/3/2023).

Dalam perkara ini, Shane juga merasa ditipu oleh Mario.

Shane mengaku tidak pernah diajak Mario ke lokasi penganiayaan D di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saat itu ia justru dijanjikan Mario ke suatu tempat di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kenyataannya, Mario membawa Shane ke lokasi D berada lalu diminta merekam penganiayaan.

Kini karena kasus penganiayaan David, Kini, Mario dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun.

Shane yang merekam penganiayaan itu juga telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunNewsmaker.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Berita Terkini