Berita Madura

Wanita Madura Syok Lampu Rumah Padam saat Subuh, Ternyata Ada Tetangga Menyelinap, Kondisi Sepi

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencurian, AA (26), warga Desa Lebak, Kecamatan Arosbaya menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Polsek Arosbaya usai mencuri sejumlah uang milik tetangganya senilai Rp 1,7 juta

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Pemadaman listrik bergilir di Bangkalan, Madura telah berakhir sejak dua pekan lalu.

Namun perempuan berinisial RS (50), warga Desa Lebak, Kecamatan Arosbaya dibuat heran karena listrik byarpet hingga dua kali terjadi hanya di rumahnya, Selasa (7/3/2023) pagi.

Padamnya listrik di rumah RS itu ternyata ulah AA (26) , yang tak lain adalah tetangga korban. Ia ditemukan warga bersembunyi di dalam garasi rumah, AA juga mencuri uang milik RS sejumlah Rp 1,7 juta milik korban.

“Modus baru di Bangkalan. pelaku masuk rumah dengan cara mematikan saklar listrik. Pemilik rumah keluar untuk menyalakan kembali saklar listrik. Korban lupa tidak mengunci pintu rumah setelah menyalakan listrik,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Aksi AA tersebut berawal ketika RS baru saja usai mengaji setelah melaksanakan salat Subuh, sekitar pukul 04.30 WIB.

Niatnya untuk merebahkan tubuh terganggu dengan listrik padam, ia keluar rumah ternyata saklar meteran listrik dalam posisi off. Korban kembali masuk kamar usai mengunci pintu rumah.

Beberapa saat kemudian, listrik di rumah korban kembali padam sekitar pukul 05.30 WIB. Ia kembali keluar rumah namun kondisi listrik di rumah-rumah tetangga masih menyala. Seusai menyalakan kembali saklar, korban memutuskan ke dapur untuk menyapu.

“Korban kemudian melanjutkan bersih-bersih di halaman rumah bagian belakang tanpa mengunci pintu rumah. Lima menit kemudian, menantu datang untuk memberitahukan bahwa ada seorang pria menyelinap masuk rumah,” jelas Wiwit.

 

Kehadiran menantu itu kemudian disusul keponakan korban. Ketiganya lantas menyisir seluruh sudut ruangan rumah korban untuk mencari keberadaan AA. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Tersisa ruang garasi belum dicek. Ketika pelapor keluar rumah dan langkahnya mulai mendekati garasi, langsung berteriak maling. Namun maling kabur lewat samping rumah dan meloncat pagar depan rumah,” papar Wiwit.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan RS ke Polsek Arosbaya. Penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi akhirnya mengerucut kepada AA.

Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di rumahnya.

AA langsung digelandang ke Polsek Arosbaya berikut barang bukti berupa sebuah tas jenis sport berwarna hijau toska serta uang sebesar Rp 1.285.000 dari tangan pelaku AA. Ia terancam kurungan pidana 4 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Halaman
123

Berita Terkini