Lupa EFIN saat Mau Lapor SPT Tahunan 2023? Ini 4 Cara Mendapatkannya Secara Online, 'Chat Pajak'

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Solusi jika lupa EFIN saat mau lapor SPT Tahunan 2023. Bisa didapatkan kembali secara online.

TRIBUNJATIM.COM -  EFIN merupakan hal penting saat mau melalukan pelaporan SPT Tahunan secara online. 

Sebab kode EFIN merupakan nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk digunakan melakukan pelaporan SPT tahunan melalui transaksi elektronik yaitu e-Filing.

EFIN juga berguna untuk registrasi di aplikasi DJP Online.

Bahkan, kode ini digunakan untuk wajib pajak jika ingin melakukan reset kata sandi dan e-mail.

Namun sering sekali Wajib Pajak (WP) lupa nomor EFIN saat hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan

Untuk lapor SPT Tahunan 2023, apakah Tribunners masih ingat nomor EFIN? 

Jika lupa, berikut cara mendapatkan EFIN secara online, dari laman support.online-pajak.com.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sebelumnya perlu diketahui, Wajib Pajak yang diharuskan menyampaikan lapor SPT Tahunan, dikategorikan menjadi dua.

Yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.

Sementara itu, menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu lapor SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi, sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir 30 April setiap tahunnya.

Baca juga: Ini Solusi Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan, Jangan Lupa Terakhir 31 Maret 2023!

Tahun ini, Wajib Pajak Pribadi wajib lapor SPT Tahunan 2023 sebelum tanggal 31 Maret. 

Sementara  pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan akan berakhir 30 April 2023.

Lapor SPT Tahunan pajak bersifat wajib.

Artinya, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana.

Sanksi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Belum Validasi Bisa Lapor SPT 2023? Ini Kata Ditjen Pajak Kemenkeu

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda.

Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Jadi, jika Tribnners lupa nomor EFIN saat mau lapor SPT Tahunan 2023, berikut cara mudah mendapatkannya kembali: 

Lapor SPT Pajak. (TRIBUNSUMSEL.COM)

1. Melalui akun media sosial KPP

Wajib pajak dapat mengakses berbagai media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing wajib pajak.

Anda dapat mencari akun media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook KPP setempat.

Format nama akun media sosial pajak umumnya sudah seragam, guna memudahkan wajib pajak menemukan akun media sosial resmi KPP tempat mendaftar.

Contoh saja akun Instagram @pajaksbygubeng.

Di akun Instagram tersebut, sudah ada konten yang tersimpan di fitur "sorot" (highlight) tentang langkah-langkah bagaimana cara mendapatkan kode EFIN jika lupa.

Baca juga: TERPOPULER JATIM: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap - Wanita Probolinggo Syok 2 Motor Hilang

Baca juga: VIRAL TERPOPULER Syarifah Minta Ketemu Asib Ali - Pria Garut Berbuat Nekat Tanpa Busana Nuruti Dukun

2. Melalui chat pajak atau akun Twitter

Wajib pajak juga bisa mengunjungi laman situs pajak.go.id.

Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”.

Klik logo tersebut dan tulis keluhan bahwa Anda lupa kode EFIN untuk melapor SPT online.

Petugas resmi pajak nantinya akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Selain itu cara lainnya adalah denga mention atau mengirim Direct Message (DM) pada Twitter @kring_pajak.

Admin @kring_pajak akan memberikan instruksi selanjutnya untuk mendapatkan kembali kode EFIN Anda.

3. Mengirim e-mail resmi ke KPP wajib pajak!

Selain dua cara di atas, wajib pajak dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN pada e-mail KPP wajib pajak.

Untuk mengajukan permohonan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan seperti:

Baca juga: TERPOPULER BOLA: Untung Rugi Persebaya VS Arema FC Ditunda - Persik Kediri Hajar Persib Bandung 2-0

Ilustrasi arti kata SPT Tahunan yang trending di Twitter, (Instagram @pajakjatim1)

- Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh lewat tautan berikut ini

- Pastikan nomor telepon dan e-mail yang ditulis di formulir masih aktif

- Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA

- Foto kartu NPWP atau Surat keterangan Terdaftar (SKT)

- Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas nantinya akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.

4. Call center Kring Pajak

Cara mendapatkan kode EFIN kembali yang terakhir adalah lewat layanan call center.

Wajib pajak bisa mendapatkan kembali kode EFIN dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Nantinya, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri sudah sesuai dengan data yang tesimpan di DJP, maka petugas akan memberikan kode EFIN Anda.

Itulah cara mendapatkan kode EFIN secara online. Semoga membantu.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Berita Terkini